Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Perkembangan Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Dibawa ke Kejaksaan

Polres Jakarta Selatan melimpahkan berkas kasus ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Perkembangan Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Dibawa ke Kejaksaan
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka kasus ujaran kebencian terkait cuitan sarkastis di Twitter Ahmad Dhani didampingi istrinya Mulan Jameela seusai menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2017). Ahmad Dhani senang karena dirinya tidak ditahan sehingga bisa menghadiri acara reuni akbar 212 di Monas besok. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polres Jakarta Selatan menyerahkan Ahmad Dhani tersangka kasus ujaran kebencian ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto menerangkan, Ahmad Dhani lebih dulu menyelesaikan proses administrasi di Polres Jakarta Selatan.

Ahmad Dhani juga menjalani tes kesehatan sebelum dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca: Pelimpahan Kasus Ahmad Dhani ke Kejaksaan Mundur

"Hari ini, jam 09.00 sudah diserahkan ke Kejaksaan," ujar Mardiaz di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/3/2018).

Baca: Terlihat Glamor dan Akrab dengan Ritual Mistis, Begini Tampilan Roro Fitria Kalau Bertemu Tetangga

Rekomendasi Untuk Anda

Dhani ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian, setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara pada 23 November 2017 lalu.

Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian sekaligus pendiri BTP Network ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3/2017).

Dalam kasus ini, Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas