Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Bos First Travel: Kami Tidak Membayar Syahrini

Sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa kasus First kembali di gelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (14/3/2018).

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Bos First Travel: Kami Tidak Membayar Syahrini
nur ichsan/wartakota/wartakota
BANTAHAN - Syahrini, sedang menyampaikan bantahan tentang pemberitaan miring terhadap dirinya yang dituduh melakukan penggelapan pajak, sebelum berangkat untuk menunaikan ibadah umroh di Hotel Bandara, Kota Tangerang, Minggu (26/3). Sebagai buktinya, penyanyi berjuluk Princess Syahrini, menunjukan bukti kwitansi pembayaran pajak yang nilainya mencapai milyaran rupiah melalui sebuah bank. WARTA KOTA/Nur Ichsan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa kasus First kembali di gelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (14/3/2018).

Berdasarkan pantauan, ketiga terdakwa yakni Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki tiba di PN Depok sekitar pukul 10.30 WIB.

Turun dari mobil tahanan, ketiga terdakwa Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki langsung dikerumuni awak media yang telah menungu sejak pagi.

Saat menuju ruang tahanan, ketiga terdakwa sempat ditanyakan oleh awak media terkait keterlibatan akrtis sekaligus penyanyi Syahrini dalam program promosi iklan First Travel.

"Syahrini hadir, emang waktu itu dibayar berapa?," tanya awak media.

Sembari dikawal petugas kepolisian, Andika menjawab pertanyaan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Kami tidak membayar Syahrini. Syahrini yang membayar kami sesuai harga VIP," jawab Andika.

Seperti diketahui, harga program VIP First Travel saat itu seharga Rp 52 juta ditambah PPn 1 persen.

Saat ditanya lebih lanjut terkait keterlibatan aktris lain dalan promosi First Travel, yakni Vicky Shu, Anniesa menjawab singkat.

"Saya tidak tahu (endorse Vicky Shu), itu urusan manajemen," jawa Anniesa.

Usai menjawab pertanyaan singkat awak media, ketiga terdakwa lalu dibawa kedalam ruang tahanan PN Depok.

Perisidangan kali ini akan menghadirkan 5 orang saksi dari 11 yang di jadwalkan sebelumnya.

Baca: Lima Saksi Bakal Hadir di Sidang First Travel, Syahrini dan Vicky Shu Datang Gak Ya?

"Sidang hari masih pemeriksaan saksi dari calon jemaah, ada 5 saksi yang sudah konfirmasi akan hadir di persidangan," kata Jaksa Tiazara Lenggogeni saat dikonfirmasi Tribunnews, Rabu (14/3/2018).

Diketahui, Nama Syahrini masuk dalam surat dakwaan bos First Travel.

Jaksa menyebut bos First Travel menggunakan jasa Syahrini untuk mempromosikan paket umrah dengan menjalankan ibadah umrah fasilitas VIP plus.

Tiga bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (14/3/2018).
Tiga bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (14/3/2018). (TRIBUNNEWS.COM/FRANSISKUS ADHIYUDA P)

Di surat dakwaan disebutkan jaksa ada imbal balik yang diberikan Syahrini, yakni keharusan menggunakan atribut First Travel serta membuat vlog dan mem-posting rangkaian perjalanan dengan menggunakan hashtag First Travel.

Sedangkan, Vicky Shu diketahui sudah diperiksa di Bareskrim Polri pada (27/9/2017) lalu.

dia dimintai keterangan menjadi saksi terkait dengan MoU antara dirinya dengan pihak First Travel.

Vicky Shu diduga mempromosikan First Travel dengan cara mengabadikan setiap momen dalam perjalanan umrahnya yang menggunakan fasilitas VIP lalu memposting minimal dua kali sehari di media sosial dengan hashtag First Travel.

Selain Syahrini dan Vicky Shu, nama artis Ria Irawan, Merry Putrian dan almarhumah Julia Perez juga ikut disebut-sebut ikut mempromosikan First Travel pada saat melakukan perjalanan umrahnya.

Dalam dakwaan Jaksa, bos First Travel Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas