Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Lima Saksi Bakal Hadir di Sidang First Travel, Syahrini dan Vicky Shu Datang Gak Ya?

Artis Syahrini dikabarkan akan bersaksi dalam sidang bos First Travel pada hari ini. Bakal datang atau tidak?

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Lima Saksi Bakal Hadir di Sidang First Travel, Syahrini dan Vicky Shu Datang Gak Ya?
Gita Irawan/Tribunnews.com
Aktris dan penyanyi Fatimah Syahrini Jaelani atau Syahrini usai menjalani pemeriksaan polisi sebagai saksi terkait dugaan keterkaitannya dalam kasus First Travel di Bareskrim Mabes Polri Jakarta Pusat pada Rabu (27/9/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali di gelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (14/3/2018).

Perisidangan kali ini akan menghadirkan 5 orang saksi dari 11 yang di jadwalkan sebelumnya.

"Sidang hari masih pemeriksaan saksi dari calon jemaah, ada 5 saksi yang sudah konfirmasi akan hadir di persidangan," kata Jaksa Tiazara Lenggogeni saat dikonfirmasi Tribunnews, Rabu (14/3/2018).

Saat dimintai penegasan mengenai apakah dari 5 orang saksi yang telah konfirmasi tersebut termasuk artis sekaligus penyanyi Syahrini dan Vicky Shu.

Tia belum bisa memastikan, dia hanya menjawab akan menunggu kedatangan 2 orang artis tersebut.

"Insyaallah, semoga hari ini pada dateng," kata Tia.

Rekomendasi Untuk Anda

Dikabarkan sebelumnya, Artis Syahrini dikabarkan akan bersaksi dalam sidang bos First Travel pada hari ini.

Baca: Akan Jalani Sidang First Travel, Apa Persiapan Vicky Shu?

Vicky Shu, Anniesa Hasibuan, dan Merry Putrian.
Vicky Shu, Anniesa Hasibuan, dan Merry Putrian. (Instagram)

"Rabu (14/3/2018) di jadwal kita. Tunggu saja," kata jaksa Tri Sumarni saat dimintai konfirmasi wartawan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (12/3/2018) lalu

Diketahui, Nama Syahrini masuk dalam surat dakwaan bos First Travel.

Jaksa menyebut bos First Travel menggunakan jasa Syahrini untuk mempromosikan paket umrah dengan menjalankan ibadah umrah fasilitas VIP plus.

Baca: Tuti Teriak Histeris Saat Digelandang KPK, Sebut Nama Hakim Pemberi Order

Di surat dakwaan disebutkan jaksa ada imbal balik yang diberikan Syahrini, yakni keharusan menggunakan atribut First Travel serta membuat vlog dan mem-posting rangkaian perjalanan dengan menggunakan hashtag First Travel.

Sedangkan, Vicky Shu diketahui sudah diperiksa di Bareskrim Polri pada (27/9/2017) lalu.

Dia dimintai keterangan menjadi saksi terkait dengan MoU antara dirinya dengan pihak First Travel.

Vicky Shu diduga mempromosikan First Travel dengan cara mengabadikan setiap momen dalam perjalanan umrahnya yang menggunakan fasilitas VIP lalu memposting minimal dua kali sehari di media sosial dengan hashtag First Travel.

Syahrini dan adik sekaligus manajernya, Aisyahrani, saat menggelar konfrensi pers di Bandara Hotel, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Minggu (26/3/2017) siang.
Syahrini dan adik sekaligus manajernya, Aisyahrani, saat menggelar konfrensi pers di Bandara Hotel, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Minggu (26/3/2017) siang. (warta kota)

Selain Syahrini dan Vicky Shu, nama artis Ria Irawan, Merry Putrian dan almarhumah Julia Perez juga ikut disebut-sebut ikut mempromosikan First Travel pada saat melakukan perjalanan umrahnya.

Dalam dakwaan Jaksa, bos First Travel Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas