Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hari Ini Polisi Serahkan Jennifer Dunn ke Kejaksaan Tinggi

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melimpahkan artis Jennifer Dunn dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hari Ini Polisi Serahkan Jennifer Dunn ke Kejaksaan Tinggi
Kompas.com/Stanly Ravel
Jennifer Dunn digelandang masuk rutan narkoba Polda Metro Jaya, Sabtu (6/1/2018)(Kompas.com/Stanly Ravel) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melimpahkan artis Jennifer Dunn dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara artis yang akrab disapa Jedun tersebut dinyatakan lengkap atau P21.

"Berkas perkara kan sudah lengkap, kami akan serahkan Jennifer dan barang bukti ke Kejati DKI hari ini," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (15/3/2018).

Jennifer akan menjalani tes kesehatan lebih dulu, sebelum diserahkan ke Kejati DKI sekira pukul 10.00 WIB.

"Rencananya jam 10.00 WIB. Tapi nanti melihat kondisi gimana," ujar Calvin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono sebelumnya mengatakan jika berkas perkara artis berkulit putih tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI Jakarta sehingga segera ditindaklanjuti dengan penyerahan tahap dua agar segera disidangkan.

Berita Rekomendasi

"(Berkas perkara) sudah dinyatakan P-21 (lengkap)," ujar Argo.

Polisi menangkap Jennifer di Jalan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dari tangan Jennifer, polisi menyita barang bukti berupa 1 alat sedotan pipet plastik yang digunakan untuk menyendok shabu dari plastic ke dalam cangklong dan 1 unit ponsel merek Samsung sebagai alat komunikasi.

Atas perbuatannya, Jennifer Dunn dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas