Hari Ini Polisi Serahkan Jennifer Dunn ke Kejaksaan Tinggi
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melimpahkan artis Jennifer Dunn dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melimpahkan artis Jennifer Dunn dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara artis yang akrab disapa Jedun tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
"Berkas perkara kan sudah lengkap, kami akan serahkan Jennifer dan barang bukti ke Kejati DKI hari ini," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (15/3/2018).
Jennifer akan menjalani tes kesehatan lebih dulu, sebelum diserahkan ke Kejati DKI sekira pukul 10.00 WIB.
"Rencananya jam 10.00 WIB. Tapi nanti melihat kondisi gimana," ujar Calvin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono sebelumnya mengatakan jika berkas perkara artis berkulit putih tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI Jakarta sehingga segera ditindaklanjuti dengan penyerahan tahap dua agar segera disidangkan.
"(Berkas perkara) sudah dinyatakan P-21 (lengkap)," ujar Argo.
Polisi menangkap Jennifer di Jalan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari tangan Jennifer, polisi menyita barang bukti berupa 1 alat sedotan pipet plastik yang digunakan untuk menyendok shabu dari plastic ke dalam cangklong dan 1 unit ponsel merek Samsung sebagai alat komunikasi.
Atas perbuatannya, Jennifer Dunn dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.