Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Jennifer Dunn Dikira Dandan saat Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ini Kecemasan Pengacaranya

Jennifer Dunn dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Selatan, setelah berkas kasus narkoba dinyatakan lengkap.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
zoom-in Jennifer Dunn Dikira Dandan saat Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ini Kecemasan Pengacaranya
Tribunnews.com
Tersangka penyalahgunaan narkoba Jennifer Dunn, dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jennifer Dunn dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).

Itu karena berkas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya dinyatakan lengkap atau P21.

Saat dipindahkan, Jennifer tampak berdandan. Wajahnya seperti dipoles make up meskipun sebagian wajahnya ditutup masker. Bentuk alis seolah menunjukkan itu.

Baca: Diancam Suami, Kalina Oktarani Hilang Kesabaran dan Mengusirnya

Baca: Gugat Cerai Suami, Kalina Oktarani Jadikan Deddy Corbuzier sebagai Tempat Curhat

Baca: Pengacara Mundur, Roro Fitria Disebut Enggak Jelas

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Marion Jola Sambut dengan Tangan Terbuka Tatkala Al Ghazali Menunggunya

Pieter Ell, pengacara Jennofer, membantah kliennya memakai riasan wajah.

"Kata siapa (Jennifer berdandan). Semua serba terbatas (selama di ruang tahanan)," kata Pieter ditemui Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).

Menurut Pieter, sehari-hari penampilan kliennya memang demikian.

"Seperti yang Anda lihat, yang kayak gitu," katanya.

Ia tak mau karena dugaan tersebut kliennya malah dikenakan sanksi. Semisal saat fotonya bersama beberapa tahanan wanita lainnya di tahanan beredar di media sosial.

"Kayak (foto memakai) HP (handphone) saja, bisa kena sanksi," tandasnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas