Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pengacara: Gatot Sudah Nikahi CT Sebelum Lakukan Persetubuhan

Kuasa hukum Gator, Achmad Rulyansyah menjelaskan bahwa kliennya akan mengajukan pledoi dalam agenda persidangan berikutnya

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pengacara: Gatot Sudah Nikahi CT Sebelum Lakukan Persetubuhan
WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO
Gatot Brajamusti saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018). 

Laporan Wartawan warta Kota, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis peran dan guru spiritual Gatot Brajamusti tidak terima dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam tuntutan hukum yang menerpanya.

JPU menuntut Gatot dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara serta denda Rp 200 Juta subsider 1 tahun penjara, dalam kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap CT, yang dibacakan di depan majelis hakim persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018).

Kuasa hukum Gator, Achmad Rulyansyah menjelaskan bahwa kliennya akan mengajukan pledoi dalam agenda persidangan berikutnya, yang rencananya akan digelar pada Kamis (29/3/2018).

"Yang pasti kami keberatan karena setiap hukuman sudah diatur dalam KUHAP. Kita akan ajukan pledoi (pembelaan) dalam sidang selanjutnya," kata Achmad Rulyansyah usai persidangan.

Achmad menambahkan pledoi nantinya pihaknya akan membahas fakta-fakta persidangan yang disampaikan JPU, melalui berkas BAP yang dilakukan oleh penyidik kepolisian.

Pasalnya, Achmad menegaskan bahwa dugaan tindak pidana asusila atas dasar mau sama mau, dikarenakan Gatot sudah menikahi CT sebelum melakukan hubungan dewasa.

Berita Rekomendasi

"Memang sidang dalam hal ini sidang ini tertutup. Cuma fakta di persidangan sampai dengan saat ini semua saksi yang kita hadirkan mengatakan bahwa saudari CT adalah istri sirih dari Aa Gatot Brajamusti," ujarnya. 

Baca: Ada yang Tahu Berapa Usia Sebenarnya Artis Roro Fitria? Ini Jawabannya Berdasar Dokumen Akte Lahir

Baca: KOPEL: Jangan Terus Bikin Akrobat Politik, Presiden Jokowi Harus Tanggung jawab Selesaikan UU MD3

Menurut Achmad, secara logika tindakan asusila tersebut sudah sah karena adanya pernikahan siri antara Gatot dengan CT.

"Karena tidak ada unsur paksaan dan pemerkosaan, tidak ada. Karena itu adalah inisiatif dari Citra sendiri," ungkapnya.

Lanjut Achmad, bukti dan saksi yang pihaknya bawa kedalam persidangan sudah cukup kuat untuk membuktikan Gatot tidak bersalah dalam kasusnya ini.

"Semua bukti dan saksi yang disebutkan sebelumnya sudah kuat sebenarnya. Karena intinya CT sudah dinikahi Gatot sebelum melakukan hubungan intim," ujar Achmad Rulyansyah.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas