Korban Penganiayaan Ajukan 2 Saksi Baru untuk Jerat Dimas Anggara
Saksi tersebut melihat dan mendengar sendiri perkataan dan perbuatan si artis Dimas Anggara terhadap Fiqih Alamsyah.
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Henry Indraguna, pengacara dari Fiqih Alamsyah, menyambangi Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (19/3/2018).
Kedatangannya untuk mempertanyakan perkembangan dari laporan Fiqih terkait tuduhan penganiayaan yang dilakukan oleh peran Dimas Anggara. Kejadian tersebut berlangsung Sabtu (24/2/2018).
"Hari ini barusan kami datang ke penyidik menanyakan perkembangan kasus klien kami, Fiqih, sudah sejauh mana," kata Henry.
Baca: Almarhumah Istrinya Jarang Mengeluh, Opick: Allah Ampunkan Dosanya Lewat Sakit
Baca: Opick Yakin Almarhum Dosa Istrinya Sudah Habis, Bersih Seperti Bayi
Menurut Henry, pihak penyidik sebelumnya sudah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap 10 saksi.
Sepuluh saksi tersebut di antaranya adalah istri dan kakak Fiqih, serta 3 orang pelayan yang bekerja di restoran tempat kejadian.
Rencananya, Rabu (21/3/2018) pihak Fiqih akan kembali mengajukan 2 orang saksi.
"Dua lagi saksi yang akan kita ajukan pada saat kejadian di lapangan. Dia melihat sendiri dan mendengar sendiri perkataan dan perbuatan si artis DA ini," katanya.
Pihak Fiqih juga menanti kapan Dimas akan dipanggil ke Polsek Cilandak.
Perkiraan Henry, Dimas akan dipanggil pada Jumat (23/3/2018) mendatang.
"Paling lambat hari Senin dan Selasa (minggu depan). Tapi yang jelas setelah (pemeriksaan) ini selesai artis DA akan dipanggil," katanya.(*)