Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kubu Lyra Virna Ungkap Kejanggalan Dalam Penetapan Status Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Lyra Virna (36) ditetapkan sebagai tersangka, atas laporan yang dibuat oleh Lasti Annisa pemilik biro jasa 'ADA TOUR'.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kubu Lyra Virna Ungkap Kejanggalan Dalam Penetapan Status Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Wartakotalive/Arie Puji Waluyo
Pasangan artis Muhammad Fadlan dan Lyra Virna. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bintang sinetron Lyra Virna (36) ditetapkan sebagai tersangka, atas laporan yang dibuat oleh Lasti Annisa pemilik biro jasa 'ADA TOUR', atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Lyra pun menghadapi status tersangkanya dengan biasa saja.

Bahkan, Lyra siap berjuang mencari kebenaran atas penetapan tersangka yang ditujukan baginya, yang menurutnya cukup janggal.

Kuasa hukum Lyra, Razman Arif Nasution mengatakan bahwa penetapan status tersangka kepada kliennya tidak masuk akal.

Baca: Lyra Virna Tak Panik Hadapi Status Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

"Status tersangka masih praduga tak bersalah. Akan ada upaya hukum lain dari pihak Lyra, karena penetapan ini janggal. Kami akan menggunakan Peraturan Kapolri No.14 tahun 2012 tentang prosedur penyidikan," kata Razman Arif Nasution saat dihubungi melalui telepon, Selasa (20/3/2018).

Razman menegaskan bahwa pihaknya akan meminta gelar perkara khusus untuk membuktikan penetapan status tersangka terhadap Lyra.

Berita Rekomendasi

"Kita minta gelar perkara khusus secara terbuka untuk hal ini. Kenapa? Karena paling aneh beberapa waktu lalu penyidik memanggil Lyra virna dengan Lasti Annisa untuk di konfrontir. Tapi pada faktanya, Lasti tidak hadir," ucapnya.

"Nah kok malah (setelah itu) klien saya jadi tersangka. Kan aneh. Kita cooperatif. Diundang konfrotasi artinya ada kejelasan hukum yamg menurut penyidik dibutugkan keterangan kedua belah pihak secara berhadapan," tambahnya.

Lanjut Razman, pihaknya akan mengajukan pra peradilan jika memang penyidik Polda Metro Jaya menganggap langkah penyidikannya sudah sesuai prosedur.

"Kedua, kita bisa lakukan hukum praperadilan. Jadi itu kami biasa saja karena memang kita tidak salah dan coorperatif," ujar Razman Arif Nasution.

Diberitakan sebelumnya, Polisi menetapkan Lyra Virna sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.

Penetapan Lyra tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro dengan tanggal 16 Maret 2018.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penetapan Lyra sebagai tersangka dilakukan karena polisi telah menemukan alat bukti yang cukup.

"Kami temukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Argo, di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa Pagi.

Menurut Argo, polisi telah melakukan gelar perkara pada 13 Februari 2018. Melalui gelar perkara tersebut ditemukan bukti Lyra melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas