Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Lyra Virna Tak Panik Hadapi Status Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Aktris Lyra Virna (36) tak takut dan panik menghadapi status barunya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Lyra Virna Tak Panik Hadapi Status Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO
Artis Lyra Virna dan suami, Muhammad Fadlan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris Lyra Virna (36) tak takut dan panik menghadapi status barunya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Lyra dilaporkan oleh pemilik biro jasa perjalanan haji dan umrah ADA TOUR, Lasti Annisa beberapa waktu lalu, ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.

Penetapan status tersangka terhadap Lyra Virna dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 16 Maret 2018.

Razman Arif Nasution, kuasa hukum Lyra mengatakan, pihaknya biasa saja menghadapi peneteapan status tersangka kliennya.

"Kami sudah mendapatkan informasi mengenai ini. Saya sudah koordinasi dengan Lyra dan suaminya, Fadlan, bahwa kami akan menghadapi ini semua dengan biasa saja," kata Razman Arif Nasution ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (20/3/2018).

Razman mengatakan, kliennya tidak bersalah atas laporan yang dibuat oleh Lasti Annisa kepada pihak yang berwajib.

"Karena menurut kami ya ada proses yang janggal. Kami juga sudah membayangkan klien kami (Lyra) akan bebas saat persidangan," ucap Razman Arif Nasution.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, polisi menetapkan Lyra Virna sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Penetapan Lyra sebagai tersangka tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro, tanggal 16 Maret 2018.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penetapan Lyra sebagai tersangka dilakukan karena polisi telah menemukan alat bukti yang cukup.

"Kami temukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," jelas Argo di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.

Menurut Argo, polisi telah melakukan gelar perkara pada 13 Februari 2018. Melalui gelar perkara tersebut, ditemukan bukti Lyra melanggar pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (Wartakotalive.com/Arie Puhi Waluyo)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas