Mantan Karyawan Bongkar Dana Umrah First Travel untuk Julia Perez dan Ria Irawan Rp400 Juta
Regiana Azachira, mantan karyawan bagian Korporate Secertaris First Travel membenarkan keterkaitan sejumlah artis yang menjadi endorsesement.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Regiana Azachira, mantan karyawan bagian Korporate Secertaris First Travel membenarkan keterkaitan sejumlah artis yang menjadi endorsement biro perjalanan umrah tersebut.
Pasalnya, Jaska Heri Jerman merasa keterangan yang disampaikan Regiana kepada Majelis Hakim tidak lengkap terkait sejumlah artis yang diberangkatkan oleh First Travel.
Jaksa Heri lalu membacakan jawaban saksi Regiana saat memberikan keterangam oleh penyidik yang terlampir dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam BAP tersebut, Regiana mengungkapkan aktris almarhum Julia Perez serta Ria Irawan turun dibiayai oleh First Travel saat umrah tahun 2017.
"Pada bulan January 2017 telah diberangkatkan artis yaitu sodara Julia Perez. Yang mana pada saat itu saudara Julia Perez membawa serta kedua orangtuanya dan assisten manajer ditambah dengan Ria Irawan dan suaminya, Mayky Wongkar. Benar?," kata Jaksa Heri Jerman.
"Betul pak," jawab Regiana.
Lalu, Jaksa Heri menjabarkan keterangan Regiana bahwa Julia Perez dan Ria Irawan menikmati fasilitas paket VIP Plus First Travel.
"Fasilitasnya yang diberikan gratis dari First Travel kepada rombongan yang Julia Perez berupa 6 paket VIP Umroh Plus jalan-jalan di Mesir senilai Rp 400 juta. Benar?," tanya Jaksa Heri.
"Benar pak," jawab Regiana sambil menganguk.
Sidang kali ini, Jaksa menghadirkan 5 orang saksi yang yang terdiri dari 2 orang mantan karyawan First Travel dan 3 orang calon jemaah.
Saksi yang hadir antara lain :
1. Rahmana samsul ikbal
2. Andrian darmaji
3. Slamet santoso
4. Febrian pratama (pegawai)
5. Regiana azachira (pegawai)
Diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.