Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka, Lyra Virna Pilih Bungkam
Lyra yang didampingi suaminya, Fadlan dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution datang untuk memenuhi panggilan terkait statusnya sebagai tersangka.
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Lyra Virna, menyambangi Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kamis (22/3/2018).
Lyra yang didampingi suaminya, Fadlan dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution datang untuk memenuhi panggilan terkait statusnya sebagai tersangka.
"Saya mendampingi mendampingi ibu Lyra Virna kita koorperatif, saya dengan Lyra Virna datang untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka," kata Razman ditemui sebelum memasuki Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kamis (22/3/2018).
Sementara Lyra yang berdiri di belakang Razman, memilih untuk bungkam.
Ia enggan menanggapi pertanyaan awak media terkait kasus yang kini melibatkannya.
Ia hanya berkata singkat sembari berjalan menjauh dari awak media.
"Sudah, sudah. Sebentar ya," ujarnya.
Suami Lyra, Fadlan pun tampak menggandeng tangan sang istri dan berjalan memasuki gedung Ditreskrimsus.
Lyra Virna resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Hal itu lantaran ia meluapkan kekecewaannya terhadap biro perjalanan umrah dan travel, ADA Tour yang dimiliki oleh Lasty Annisa.
Penetapan tersebut tercatat dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro per tanggal 16 Maret 2018 dari Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, juga membenarkan penetapan status tersangka Lyra Virna tersebut.
"Kami naikkan statusnya menjadi tersangka pada Jumat tanggal 16 (Maret) lalu," kata Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (20/3/2018).