Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka, Lyra Virna Pilih Bungkam  

Lyra yang didampingi suaminya, Fadlan dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution datang untuk memenuhi panggilan terkait statusnya sebagai tersangka.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka, Lyra Virna Pilih Bungkam  
Tribunnews/NurulHanna
Lyra Virna dan suaminya Fadlan, serta kuasa hukumnya Razman Arif Nasution ditemui sebelum memasuki Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kamis (22/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Lyra Virna, menyambangi Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kamis (22/3/2018).

Lyra yang didampingi suaminya, Fadlan dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution datang untuk memenuhi panggilan terkait statusnya sebagai tersangka. 

"Saya mendampingi mendampingi ibu Lyra Virna kita koorperatif, saya dengan Lyra Virna datang untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka," kata Razman ditemui sebelum memasuki Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kamis (22/3/2018). 

Sementara Lyra yang berdiri di belakang Razman, memilih untuk bungkam.

Ia enggan menanggapi pertanyaan awak media terkait kasus yang kini melibatkannya. 

Ia hanya berkata singkat sembari berjalan menjauh dari awak media. 

Berita Rekomendasi

"Sudah, sudah. Sebentar ya," ujarnya.

Suami Lyra, Fadlan pun tampak menggandeng tangan sang istri dan berjalan memasuki gedung Ditreskrimsus. 

Lyra Virna resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Hal itu lantaran ia meluapkan kekecewaannya terhadap biro perjalanan umrah dan travel, ADA Tour yang dimiliki oleh Lasty Annisa. 

Penetapan tersebut tercatat dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro per tanggal 16 Maret 2018 dari Polda Metro Jaya.

Pihak kepolisian melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, juga membenarkan penetapan status tersangka Lyra Virna tersebut. 

"Kami naikkan statusnya menjadi tersangka pada Jumat tanggal 16 (Maret) lalu," kata Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (20/3/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas