Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sebagai Tersangka, Lyra Virna Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Ia didampingi Fadlan, suaminya, ke Polda Metro Jaya. Termasuk Razman Arif Nasution, sebagai kuasa hukumnya.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
zoom-in Sebagai Tersangka, Lyra Virna Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
Tribunnews.com
Lyra Virna didampingi Fadlan, suaminya, bersama hukumnya Razman Arif Nasution ditemui sebelum memasuki Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kamis (22/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lyra Virna menyambangi Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kamis (22/3/2018).

Ia didampingi Fadlan, suaminya. Termasuk Razman Arif Nasution, sebagai kuasa hukumnya. 

"Saya mendampingi mendampingi ibu Lyra Virna, kita koorperatif. Saya dengan Lyra Virna datang untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka," kata Razman sebelum ruang  Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (22/3/2018). 

Lyra yang berdiri di belakang Razman memilih untuk bungkam. Ia enggan menanggapi pertanyaan awak media terkait kasus yang melibatkannya. 

"Sudah, sudah. Sebentar ya," ujarnya.

Baca: Reaksi Rey Utami setelah Netizen Menyebut Kehamilannya Palsu

Berita Rekomendasi

Baca: Nasihat Ustaz Al Habsyi kepada yang Mencaci-maki Almarhumah Istri Kedua Opick

Baca: Alasan Opick Sebut Almarhumah Istrinya sebagai Ahli Surga

Baca: Pamer Kemesraan, Bryan Domani dan Ersya Aurelia Merasa Kebahagiaannya Berlipat Ganda

Fadlan tampak menggandeng tangan Lyra. Mereka berjalan memasuki gedung Ditreskrimsus. 

Lyra Virna resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Hal itu lantaran ia meluapkan kekecewaannya terhadap biro perjalanan umrah dan travel ADA Tour yang dimiliki oleh Lasty Annisa. 

Penetapan tersebut tercatat dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro per tanggal 16 Maret 2018 dari Polda Metro Jaya.

Pihak kepolisian melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, juga membenarkan penetapan status tersangka Lyra Virna tersebut. 

"Kami naikkan statusnya menjadi tersangka pada Jumat tanggal 16 (Maret) lalu," kata Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (20/3/2018).(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas