Sebagai Tersangka, Lyra Virna Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
Ia didampingi Fadlan, suaminya, ke Polda Metro Jaya. Termasuk Razman Arif Nasution, sebagai kuasa hukumnya.
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lyra Virna menyambangi Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kamis (22/3/2018).
Ia didampingi Fadlan, suaminya. Termasuk Razman Arif Nasution, sebagai kuasa hukumnya.
"Saya mendampingi mendampingi ibu Lyra Virna, kita koorperatif. Saya dengan Lyra Virna datang untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka," kata Razman sebelum ruang Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (22/3/2018).
Lyra yang berdiri di belakang Razman memilih untuk bungkam. Ia enggan menanggapi pertanyaan awak media terkait kasus yang melibatkannya.
"Sudah, sudah. Sebentar ya," ujarnya.
Baca: Reaksi Rey Utami setelah Netizen Menyebut Kehamilannya Palsu
Baca: Nasihat Ustaz Al Habsyi kepada yang Mencaci-maki Almarhumah Istri Kedua Opick
Baca: Alasan Opick Sebut Almarhumah Istrinya sebagai Ahli Surga
Baca: Pamer Kemesraan, Bryan Domani dan Ersya Aurelia Merasa Kebahagiaannya Berlipat Ganda
Fadlan tampak menggandeng tangan Lyra. Mereka berjalan memasuki gedung Ditreskrimsus.
Lyra Virna resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Hal itu lantaran ia meluapkan kekecewaannya terhadap biro perjalanan umrah dan travel ADA Tour yang dimiliki oleh Lasty Annisa.
Penetapan tersebut tercatat dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro per tanggal 16 Maret 2018 dari Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, juga membenarkan penetapan status tersangka Lyra Virna tersebut.
"Kami naikkan statusnya menjadi tersangka pada Jumat tanggal 16 (Maret) lalu," kata Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (20/3/2018).(*)