Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Akan Undang Ahli Bahasa untuk Teliti Unggahan Lyra Virna yang Menyeretnya Jadi Tersangka

Kuasa Hukum artis Lyra Virna akan mengundang ahli bahasa untuk meneliti lebih lanjut terkait unggahan kliennya yang berujung urusan hukum.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kuasa Hukum Akan Undang Ahli Bahasa untuk Teliti Unggahan Lyra Virna yang Menyeretnya Jadi Tersangka
Tribunnews/NurulHanna
Lyra Virna dan suaminya Fadlan, serta kuasa hukumnya Razman Arif Nasution ditemui sebelum memasuki Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kamis (22/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Razman Arif Nasution, Kuasa Hukum artis Lyra Virna akan mengundang ahli bahasa untuk meneliti lebih lanjut terkait unggahan kliennya yang berujung urusan hukum.

Berawal dari unggahan Lyra melalui akun media sosial Instagramyang berisi ungkapan kekecewaan.

Ia mencurahkan kekecewaannya lantaran memilih biro perjalanan umrah yang tidak tepat. Sehingga, membuatnya urung berangkat ke tanah suci.

Razman Arif Nasution, ditemui di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (22/3/2018) mengatakan Lyra sempat tak habis fikir atas statusnya sebagai tersangka.

Baca: Nasihat Sissy Priscillia Pada Adiknya Vanesha Prescilla Tentang Risiko Ketenaran dan Serangan Haters

Sebab, unggahan tersebut ia tulis menggunakan tanda tanya dan tidak menyertakan satu nama biro perjalanan umrah tertentu.

Berita Rekomendasi

"Saya nulis pakai tanda tanya kenapa jadi tersangka?," lanjut Razman menirukan ucapan Lyra.

Oleh sebab itu, pihak kuasa hukum pun nantinya akan mengundang ahli bahasa untuk meneliti lebih lanjut terkait unggah Lyra.

"Itulah yang membuat kejanggalan. Makanya nanti kami akan mengundang ahli bahasa, ahli terminologi," kata Razman.

Baca: Lasty Annisa Jawab Tudingan Lyra Virna Tentang Kejanggalan Penetapan Status Tersangka

Lyra ditetapkan sebagai tersangka lantaran melanggar UU ITE menumpahkan kekecewaannya dalam menjalani kasus tersebut.

"Dia aja ya mengatakan, 'bang saya ini kan tersangka saya merasa hanya meminta uang saya dikembalikan," kata pengacara Lyra,

Lyra sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas