Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Lasty Annisa Jawab Tudingan Lyra Virna Tentang Kejanggalan Penetapan Status Tersangka

Lyra Virna sempat mengatakan jika ia menemukan kejanggalan saat proses pemeriksaan. Apa jawaban bos Ada Tour?

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Lasty Annisa Jawab Tudingan Lyra Virna Tentang Kejanggalan Penetapan Status Tersangka
kolase/dok Grid.id/Wartakota
Lyra Virna diporkan oleh Lasty Annisa pemilik Ada Tour and Travel. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lyra Virna sempat mengatakan jika ia menemukan kejanggalan saat proses pemeriksaan.

Lyra sempat menyebut jika penyidik berpihak kepada Lasty Annisa, seseorang yang melaporkannya.

Kecurigaan tersebut berangkat dari Lasty yang tidak datang saat proses konfrontasi.

Saat ini Lyra Virna sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

"Bahwa benar pihak Polda sudah ada panggilan untuk konfrontir pertama, dan pada saat konfrontir pertama ibu Lasty hadir nah di dalamnya untuk menyelesaikan mediasisakan dengan sodari LV," kata tim kuasa hukum Lasty Annisa, Suherlan, seperti dikutip Tribunnews.com dari Grid.ID.

"Selanjutnya ada konfrontir kedua namun klien kami ngirim surat bahwa beliau tidak mau datang dan tidak mau damai itu aja," sambungnya saat ditemui di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (22/3/2018).

Tim kuasa hukum Listy lainnya, Denny Lubis mengatakan untuk menetapkan seseorang jadi tersangka, proses konfrontir tidak diwajibkan, melainkan cukup dengan dua barang bukti.

Berita Rekomendasi

"Jadi begini, untuk menetapkan seseorang jadi tersangka tidak perlu ada konfrontir itu tidak wajib tapi bisa dilakukan, ini proses pidana yang diselesaikan secara pidana," sambung Denny Lubis.

Denny mengimbau agar Lyra Virna harus menghormati hukum yang sudah berjalan.

"Akhirnya dengan proses panjang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena itu kita harus hormati hukum sudah ditemukan tersangka silahkan anda fokus terhdap klien anda sebagai tersangka dan kami siap membantu penyidikan," tandas Denny.

Sebelumnya Lyra Virna ditetapkan oleh polisi menjadi tersangka pencemaran nama baik.

Diketahui sebelumnya, Lyra Virna diporkan oleh Lasty Annisa pemilik Ada Tour and Travel.

Kuasa hukum Lyra Virna, Razman Arief Nasution mengiyakan kliennya sudah menjadi tersangka pada kasus pencemaran nama baik.

Namun Lyra Virna yakin bahwa ada proses hukum yang menurutnya janggal, sehingga ia akan kembali melaporkan penyidik kasusnya.

Lyra Virna melalui kuasa hukumnya Razman mengatakan tak masalah ditetapkan sebagai tersangka.

“TSK itu biasa saja,” kata Razman, kepada Grid.ID melalui pesan singkat, Selasa (20/3/2018).

Baca: Curhat Pada Kuasa Hukum, Lyra Virna: Saya Nulis Pakai Tanda Tanya, Kenapa Jadi Tersangka?

Razman malah menantang untuk melihat siapa yang salah dalam kasus ini, tak peduli walaupun sudah jadi tersangka.

“Nanti di Pengadilan kita buktikan tidak bersalah,” tutupnya.

Lyra diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Kasus ini berawal dari unggahan status di media sosial karena rasa tidak puas dengan agen travel umrah karena sudah membayar sejumlah uang.

Lyra Merasa tidak ada kepastian dari perusahan travel milik Lasty, padahal ia dan suaminya sepakat menggunakam jalur Ongkos Naik Haji (ONH). (Grid.ID, Menda Clara Florencia )

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas