Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Jennifer Dunn Bikin Majelis Hakim Keki Menunggu di Ruang Sidang, Jaksa dan Panitera Kena Semprot

Jennifer Dunn terlambat masuk ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Jennifer Dunn Bikin Majelis Hakim Keki Menunggu di Ruang Sidang, Jaksa dan Panitera Kena Semprot
Tribunnews.com
Jennifer Dunn saat berada di ruangan sidang dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Kami (5/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jennifer Dunn terlambat masuk ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018). Mestinya, ia hadir di ruang sidang lebih awal sebelum majelis hakim datang.

Alhasil, Majelis Hakim menegur Jaksa Penuntut Umum dan panitera.

"Ini terdakwa mana?" ucap Ketua Majelis Hakim Riyadi Sunindyo Florentinus di ruang sidang.

Baca: Kegerahan di Ruang Sidang, Jennifer Dunn Belasan Kali Mengelap Keringat di Wajahnya

Baca: Jennifer Dunn Stres Kepikiran Duduk di Kursi Terdakwa

Baca: Kepada Hakim, Jennifer Dunn Akui Pekerjaannya sebagai Ibu Rumah Tangga

Rekomendasi Untuk Anda

"Lain kali kalau mau sidang hadirkan dulu terdakwanya. Ini bukannya terdakwa hormati majelis hakim, tapi malah Majelis Hakim hormati terdakwa," keluhnya.

Majelis hakim terpaksa harus menunggu selama 10 menit hingga Jennifer Dunn masuk ruang sidang dan duduk di kursi terdakwa.

Baca: Dihamili oleh Mantan Suami Ayu Ting Ting, Wanita Ini Tuntut Tanggung Jawab

Makanya, ketua majelis hakim yang memimpin sidang tersebut, kembali menegaskan untuk kehadiran terdakwa harus lebih dahulu.

"Siapkan dulu terdakwanya, majelis datang baru sidang langsung dimulai," tegas Hakim Riyadi.

Ini adalah sidang perdana jennifer terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Sebelumnya ia ditangkap polisi Desember 2017 di kediamannya. Polisi menyita barang bukti narkoba.

Ia kemudian menjalani masa tahanan di Polda Metro Jaya sekaligus mengikuti rangkaian pemeriksaan. Setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, ia pun dititipkan di Rutan Pondok Bambu.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas