Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Jennifer Dunn Didakwa Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Dakwaan tersebut disampaikan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakata Selatan oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Jennifer Dunn Didakwa Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Tribunnews.com
Jennifer Dunn saat berada di ruangan sidang dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Kami (5/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jennifer Dunn didakwa menggunakan pasal berlapis terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Ada tiga pasal yang digunakan jaksa penuntut umum untuk menjeratnya. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Dakwaan tersebut disampaikan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakata Selatan oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nova Puspitasari, Kamis (5/4/2018).

Baca: Jennifer Dunn Stres Kepikiran Duduk di Kursi Terdakwa

Baca: Dihamili oleh Mantan Suami Ayu Ting Ting, Wanita Ini Tuntut Tanggung Jawab

Baca: Awal Perkenalan Bekas Suami Ayu Ting Ting dengan Disya Rosa, Wanita yang Mengaku Dihamili

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Bekas Suami Ayu Ting Ting Sempat Minta Bayi yang Dikandung Wanita Ini Digugurkan

"Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujar Nova Puspitasari saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).

"Selain hukuman penjara, undang-undang itu juga mengatur penyalah guna narkoba diancam denda sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar," tambahnya.

Baca: Turun dari Roll Royce, Nagita Slavina Beli Martabak di Warung Pinggir Jalan

Wanita 28 tahun itu mendengarkan dakwaan sambil duduk di kursi terdakwa. Sementara, sidang dimulai pukul 15.25.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas