Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Kata Jaksa Soal Peluang Jennifer Dunn Jalani Rehabilitasi

Jennifer Dunn memang dijerat pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus narkoba yang menjeratnya. Hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kata Jaksa Soal Peluang Jennifer Dunn Jalani Rehabilitasi
Kolase TribunSolo/TRIBUNNEWS.COM
Jennifer Dunn 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Perdana

TRIBUNNEWS.COM - Jennifer Dunn memang dijerat pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus narkoba yang menjeratnya. Ancaman hukumannya tak tanggung-tanggung, yakni 20 tahun penjara. 

Namun, bukan berarti Jennifer Dunn tak punya kesempatan untuk menjalani rehabilitasi sesuai assesment dari BNNK Jakarta Selatan.

"Karena berdasarkan assesment dari BNNK Jakarta Selatan, hasilnya dia (Jennifer Dunn) direkomendasikan untuk di rehabilitasi. Itu berdasarkan pasal 112 penyalahgunaan narkotika," jelas Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nova Puspitasari.

Baca: Kepada Hakim, Jennifer Dunn Akui Pekerjaannya sebagai Ibu Rumah Tangga

Baca: Jennifer Dunn Didakwa Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Baca: Jennifer Dunn Stres Kepikiran Duduk di Kursi Terdakwa

Rekomendasi Untuk Anda

Nova menyampaikan hal itu saat bacakan dakwaan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Jennifer Dunn di ruang sidang Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).

Baca: Dihamili oleh Mantan Suami Ayu Ting Ting, Wanita Ini Tuntut Tanggung Jawab

Ini adalah sidang perdana Jennifer Dunn terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Sebelumnya ia ditangkap polisi Desember 2017 di kediamannya. Polisi menyita barang bukti narkoba.

Ia kemudian menjalani masa tahanan di Polda Metro Jaya sekaligus mengikuti rangkaian pemeriksaan. Setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, ia pun dititipkan di Rutan Pondok Bambu.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas