Fakta Menarik Sidang Perdana Jennifer Dunn: Telat Masuk Ruang Sidang Hingga Mengaku IRT
Jennifer Dunn menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jennifer Dunn menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).
Sidang kasus kepemilikan Narkoba tersebut hanya berlangsung selama 20 menit dengan agenda pembacaan dakwaan.
Baca: Sarita Abdul Mukti Beberkan Perasaannya saat Tahu Suaminya Rajin Jenguk Jennifer Dunn
Model cantik tersebut didakwa dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Tribunnews.com merangkum sejumlah fakta dan peristiwa menarik sidang perdana Jennifer Dunn.
1. Terlambat masuk ruang sidang
Jennifer Dunn terlambat masuk ke ruang persidangan.
Seharunya, sebagai terdakwa Jennifer Dunn masuk lebih dulu di ruang sidang sebelum Majelis Hakim berada di ruang sidang.
Tapi justru sebaliknya, sebelum Jennifer Dunn dihadirkan di ruang sidang, majelis hakim masuk lebih dulu.
Atas peristiwa tersebut, Majelis Hakim pun menegur Jaksa Penuntut Umum dan panitera.
Baca: Jennifer Dunn Lakukan Perawatan Kecantikan di Rutan, Kuasa Hukumnya Sebut Itu Foto Lama
"Ini terdakwa mana?" tanya ketua Majelis Hakim, Riyadi Sunindyo Florentinus di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).
"Lain kali kalau mau sidang hadirkan dulu terdakwanya. Ini bukannya terdakwa hormati Majelis Hakim, tapi malah Majelis Hakim hormati terdakwa," lanjut dia.
Baca: Jennifer Dunn Bikin Majelis Hakim Keki Menunggu di Ruang Sidang, Jaksa dan Panitera Kena Semprot
10 menit setelah Majelis Hakim di ruang sidang, baru Jennifer Dunn dihadirkan di muka persidangan.
Atas kejadian tersebut ketua Majelis Hakim kembali mengingatkan agar terdakwa harus lebih dahulu hadir sebelum Majelis Hakim.
"Siapkan dulu terdakwanya, Majelis datang baru sidang langsung dimulai," ujar ketua Majelis Hakim.
2. Mengaku berprofesi sebagai ibu rumah tangga
Sebelum pembacaan dakwaan Jennifer Dunn, majelis hakim terlebih dahulu memastikan identitas terdakwa.
Hal menarik pun terungkap saat hakim menanyakan soal pekerjaan Jennifer Dunn.
"Pekerjaan sebagai?" tanya ketua Hakim.
"Ibu rumah tangga," jawab Jennifer Dunn.
3. Gerak gerik Jennifer Dunn selama sidang
Selama menjalani persidangan Jennifer Dunn hanya terdiam dan menunduk.
Namun ada hal yang menarik perhatian yang dilakulan model yang akrab disapa Jedun tersebut.
Baca: Kata Jaksa Soal Peluang Jennifer Dunn Jalani Rehabilitasi
Dirinya berulang kali menyeka rambutnya yang panjang terurai dan mengelap keringat di wajahnya.
Pantauan Tribunnews.com, Jennifer Dunn 17 kali menyeka rambut panjanganya dan 12 kali mengelap keringatnya karena ruang sidang yang cukup panas.
Selain itu, selama dakwaan dibacakan, Jennifer terlihat hanya tertunduk dan memainkan jarinya.
4. Peluang direhab
Jennifer Dunn didakwa dengan pasal berlapis terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Dakwaan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nova Puspitasari.
"Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujar Nova Puspitasari saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).
"Selain hukuman penjara, undang-undang itu juga mengatur penyalahguna narkoba diancam denda sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar," tambahnya.
Dakwaan tersebut dibacakan pada sidang pertama kasus penyalahgunaan Narkoba yang menjerat Jennifer Dunn.
Dengan didampingi oleh penasihat hukumnya, Jennifer Dunn menjalani sidang pertama yang dimulai sekitar pukul 15.25 WIB.
Nova menuturkan jika ada kemungkinan Jennifer Dunn untuk direhabilitas, hal teraebut menurut rekomendari BNNK Jakarta Selatan.
"Itu (rehab) baru rekomendasi, belum kita ajukan rehabilitasi. Karena berdasarkan assesmen dari BNNK Jakarta Selatan, hasilnya dia (Jedun) direkomendasikan untuk di rehabilitasi. Itu berdasarkan pasal 112 penyalahgunaan narkotika," jelasnya.
(Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)