Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Bahas Trasngender, Acara yang Dipandu Ayu Ting Ting cs Ditregur KPI

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan teguran tertulis kepada program Brownis Tonight yang disiarkan Trans TV.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Bahas Trasngender, Acara yang Dipandu Ayu Ting Ting cs Ditregur KPI
Kolase Tribunnews
Widi Mulia dan Acara Brownies 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan teguran tertulis kepada program Brownis Tonight yang disiarkan Trans TV.

Program Brownis Tonight kena teguran pihak KPI karena memuat konten transgender.

KPI Pusat menyiarkan teguran itu melalui website resminya.

Teguran itu berisi:

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS.

Baca: KPI Layangkan Surat Teguran untuk Pesbukers, Netizen Minta Tayangan Segera Dihentikan

Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Brownis Tonight” yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 28 Maret 2018 pukul 19.00 WIB dan tanggal 29 Maret 2018 pukul 18.52 WIB. Program siaran tersebut menampilkan muatan yang membahas isu transgender.

Berita Rekomendasi

Selain Brownis Tonight, KPI juga turut menyebut beberapa program lainnya di Trans TV lantaran memuat isu serupa.

Ada pun kutipannya:

Kami juga menemukan muatan serupa pada:

1. Brownis Siang tanggal 2 April 2018 pukul 13.31 WIB;

2. Rumpi No Secret tanggal 21 Maret 2018 pukul 16.42 WIB dan tanggal 26 Maret 2018 pukul 16.28 WIB; dan

3. Pagi-Pagi Pasti Happy tanggal 27 Maret 2018 pukul 09.24 dan tanggal 29 Maret 2018 pukul 08.41 WIB.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak, dan perlindungan kepada orang dengan identitas gender tertentu.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas