Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Fachri Albar Luapkan Kegembiraannya Bisa Ketemu Anak

Sekadar informasi, berkas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Fachri dinyatakan telah lengkap. Berkasnya diserahkan ke kejaksaan.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Fachri Albar Luapkan Kegembiraannya Bisa Ketemu Anak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Istri artis peran Fachri Albar, Renata Kusmanto tiba di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018). Kehadiran Renata untuk menemani pelimpahan berkas kasus penyalahgunaan narkoba Fachri Albar yang dinyatakan lengkap atau P21 dan tinggal menunggu penjadwalan persidangan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Renata Kusmanto, mengatakan suaminya, Fachri Albar, senang bertemu kedua anak mereka setelah cukup lama tak berjumpa. 

"Senanglah Fachrinya," kata Renata.

Pertemuan itu berlangsung saat Fachri masih di Polres Jakarta Selatan sebelum dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Fachri pada pertemuan itu, menyempatkan bermain dengan anak-anaknya. Mereka kembali berkumpul. Wajah masing-masing menunjukkan kebahagiaan.

"Senang sih ketemu bapaknya. Kangen bapaknya," lanjut Renata.

Menurut Renata, tak banyak pesan yang disampaikan Fachri selain menitipkan dan menjaga anak-anak.

Sekadar informasi, berkas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Fachri dinyatakan telah lengkap. Polres Jakarta Selatan selaku penyidik menyerahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Selatan. Termasuk Fachri sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Baca: Ini Alasan Pihak Kejaksaan Tempatkan Fachri Albar Bukan di Rutan

Baca: Kata Pengacaranya Demam, Jennifer Dunn Tetap Tebar Senyum di Pengadilan

Baca: Punya Tiga Anak, Shireen Sungkar Maunya Tutup Warung

Sebelumnya, Fachri ditangkap di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Rabu (14/2/2018) pukul 07.00.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet dumolid dan satu butir camlet serta alat isap sabu-sabu, yakni bong yang ditemukam di sebuah kamar di lantai satu rumah Fachri.

Fachri dijerat Pasal 112 subsider Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dikunjungi Jelang Sidang, Fachri Albar Bermain dengan Anak"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas