Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Terbukti Bujuk Anak Bersetubuh, Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara

Gatot yang sudah tiba di PN sejak siang tadi, tampak tenang mendengarkan putusan hakim.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Terbukti Bujuk Anak Bersetubuh, Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka AA Gatot Brajamusti saat menjalani sidang putusan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2018). Selain kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar, Gatot Brajamusti juga terlibat kasus pencabulan salah satu murid spiritualnya, CT akibat dugaan tersebut Gatot Brajamusti dituntut 15 tahun Penjara. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti alias Aa Gatot divonis 9 tahun penjara terkait perkara asusila.

"Menyatakan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot Brajamusti telah terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa melakukan tindak pidana pembujuk anak melakukan persetubuhan dan lain-lainnya," kata Ketua Majelis Hakim Irwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018).

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama sembilan tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," lanjut Hakim Irwan.

Gatot yang sudah tiba di PN sejak siang tadi, tampak tenang mendengarkan putusan hakim.

Sebelumnya, Gatot Brajamusti dituntut 15 tahun penjara karena dianggap terbukti telah memerkosa perempuan berinisial CT pada 2007 hingga 2011. Saat itu CT masih berusia 16 tahun.

Gatot diberikan waktu satu minggu untuk menjawab putusan itu. Selain putusan sidang atas kasus asusila, di hari yang sama Gatot masih harus menjalani sidang untuk kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar.

Namun, sidang yang beragenda replik atau tanggapan JPU atas nota pembelaannya pekan lalu, harus ditunda.

Berita Rekomendasi

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara untuk Perkara Asusila"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas