Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Tio Pakusadewo Demam, Sidang Perdana Kasus Narkoba Ditunda

Tio Pakusadewo seharusnya menjalani sidang perdana terkait kasus penyalahgunaan narkoba di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2018).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
zoom-in Tio Pakusadewo Demam, Sidang Perdana Kasus Narkoba Ditunda
Tribunnews.com/Nurul Hanna
Kuasa hukum Tio yakni Aris Marasabessy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tio Pakusadewo seharusnya menjalani sidang perdana terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2018).

Namun, Tio yang kini menetap di Rumah Tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta Timur. Kesehatannya menurun.

"Saya sih sebenarnya belum mengetahui dengan jelas, sakitnya apa. Tapi ada informasi dia agak demam hari ini," kata Aris Marasabessy, kuasa hukum Tio di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2018). 

Aris berencana menyambangi rutan tempat Tio ditahan demi informasi lebih lanjut. Meskipun pekan lalu, lanjut dia, Tio memang mengeluhkan kurang enak badan. 

Baca: Psikis Bermasalah, Tio Pakusadewo Masih Butuh Rehabilitasi

Oleh sebab itu, sidang yang seharusnya beragendakan pembacaan dakwaan pun ditunda hingga Senin, 30 April 2018.

Rekomendasi Untuk Anda

Pada sidang yang digelar Selasa ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan surat keterangan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, kepada Majelis Hakim.

Baca: Maria Simorangkir Juara Indonesian Idol 2018

Baca: Puas Lihat Aksi Maria Simorangkir, Judika Teriak-teriak Bak Orang Kesurupan

Baca: Maia Estianty Flashback Perjalanan Maria Simorangkir

Surat keterangan tersebut berisi pernyataan bahwa Tio tengah sakit sehingga tidak dapat keluar dari rutan menuju pengadilan. 

"Jadi, ya persidangannya untuk agenda dakwaan ya harus ditunda. Karena berdasarkan ketentuan terdakwa harus dihadirkan untuk mendengar dakwaan jaksa," kata Aris.(*) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas