Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan, Tio Pakusadewo Tidak Ajukan Eksepsi

Sidang beragenda pembacaan dakwaan terhadap Tio Pakusadewo berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/4/201

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan, Tio Pakusadewo Tidak Ajukan Eksepsi
Tribunnews.com/ Gilang Syawal Ajiputra
Tio Pakusadewo 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Gilang Syawal Ajiputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang beragenda pembacaan dakwaan terhadap Tio Pakusadewo berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018).

Baca: Wanita Berkaus #DiaSibukKerja Ceritakan Kronologi Intimidasi oleh Massa Berkaus #2019GantiPresiden

Aktor senior yang pernah menjadi sosok Soeharto dalam film Habibie & Ainun itu didakwa dengan tuduhan membeli paket narkoba dari seseorang bernama Vina.

Tio dituduh menguasai barang bukti berupa 1,06 gram sabu yang disimpannya dalam bungkus permen.

Baca: Politikus Gerindra Sebut Peristiwa Dalam Car Free Day Bukan Persekusi, Tapi Sengaja Memprovokasi

Berdasarkan barang bukti itu, ia diancam dengan pasal penyalahgunaan narkoba.

Rekomendasi Untuk Anda

Tidak ada eksepsi dari pihak Tio Pakusadewo, sehingga sidang dilanjutkan dengan pembacaan kesaksian pada Senin 7 Mei 2018, pukul 13.00 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas