Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sinetron Ramadan Garapan Deddy Mizwar Dilarang Tayang, Cagub Jabar Ini akan Somasi KPI

Calon Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar, prihatin dengan iklim politik Pilgub Jabar 2018 yang semakin memanas.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Sinetron Ramadan Garapan Deddy Mizwar Dilarang Tayang, Cagub Jabar Ini akan Somasi KPI
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Calon gubernur Jawa Barat nomor urut 4, Deddy Mizwar 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Calon Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar, prihatin dengan iklim politik Pilgub Jabar 2018 yang semakin memanas.

Bahkan menurut Deddy, ada pihak yang berusaha melakukan politisasi melalui kebijakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait pelarangan penayangan serial karyanya yang selalu hadir saat Ramadan.

Sebelumnya, KPI mengeluarkan surat edaran larangan bagi calon kepala daerah yang maju pada Pilkada 2018 untuk melakukan kampanye melalui seni drama, sinetron, maupun seni peran lainnya di layar televisi. Larangan tersebut dikeluarkan KPI dalam surat edaran nomor 68 tahun 2018.

"Ini sangat memprihatinkan, larangan itu sangat tendensius, dan itu terkesan ada agenda setting dan dipolitisisasi, jangan-jangan ditunggangi nih," kata Deddy di Bandung, Kamis (10/5).

Baca: Ketika 150 Nasi Bungkus Jadi Alat Negosiasi Rusuh Mako Brimob, Begini Faktanya

Nuansa politik dalam larangan KPI tersebut, katanya, sangat kental. Pihaknya khawatir kebijakan larangan tersebut ditunggangi oleh pihak tertentu yang ingin mensiasatinya di Pilgub Jabar 2018.

Apalagi, pihaknya mendapat informasi bahwa larangan yang dikeluarkan KPI tersebut diarahkan kepada dirinya.

"Ini sangat tendensius, dan informasinya larangan itu ditujukan untuk menghantam saya. Tidak menutup kemungkinan itu dipesan pihak tertentu. Tapi untuk kepastiannya sedang kita telusuri," katanya.

Berita Rekomendasi

Diungkapkan Deddy Mizwar, pihaknya telah bertemu dengan KPU RI dan mengkonfirmasi masalah larangan tersebut.

Hasil diskusi tersebut diketahui bahwa larangan itu merupakan kesepakatan bersama, antara KPI, Bawaslu, KPU, dan Dewan Pers.

Namun demikian, dalam kesepakatan tersebut tidak disinggung masalah penayangan sinetron. "Jadi larangan itu adalah penafsiran dari KPI, dan tidak menyentuh pada hal kesepakatan," katanya.

Oleh karena itulah, kata Deddy Mizwar, pihaknya akan melakukan gugatan hukum kepada KPI terkait dengan adanya surat edaran larangan tersebut.

"Besok kita akan layangkan somasi untuk KPI," kata Deddy Mizwar.

Rencananya, kata Deddy Mizwar, tim advokasi akan menindaklanjuti gugatan somasi tersebut ke KPI. Bahkan pihaknya pun berencana membawa kasus tersebut ke PTUN.

"Rencananya besok kita akan somasi, bahkan kalau tidak dicabut edaran tersebut, maka kita akan tindak lanjut pada gugatan ke PTUN," katanya.

Lebih lanjut Deddy pun mengungkapkan, dalam waktu dekat khususnya di bulan Ramadan ini pihaknya dan salah satu lembaga penyiaran akan menayangkan sinetron religi berjudul "Cuma Di Sini" sebagai pengganti dari sinetron "Para Pencari Tuhan".

"Sinetron religi ini kan memang rutin ditayangkan pada setiap tahunnya, dan profesi saya memang aktor, bukan orang yang sengaja mencari popularitas melalui tayangan film."

"Bahkan di sinetron itu pun tidak ada hal hal yang menyangkut kampanye politik, tetapi justru disana ada syiar Islam, dan ada edukasi bagi masyarakat," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas