Kegaduhan Saat Sidang Kasus Ujaran Kebencian, Ini yang Dikatakan Hakim Pada Pendukung Ahmad Dhani
Sejumlah pendukung Ahmad Dhani Prasetyo, terdakwa kasus ujaran kebencian, bikin gaduh di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sejumlah pendukung Ahmad Dhani Prasetyo, terdakwa kasus ujaran kebencian, bikin gaduh di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kegaduhan yang mereka buat dipicu saat saksi Danick Danoko memberikan keterangan, bahkan mereka berisik sehingga mengganggu jalannya persidangan.
"Kalian semua yang ada di depan saya tolong jangan berisik, karena mengganggu jalannya persidangan," kata hakim ketua Ratmoho, Senin (21/5/2018).
Ratmoho mengancam akan mengeluarkan sejumlah pendukung tersebut, jika terus berisik di ruang sidang.
"Tolong berhenti, jika tidak akan saya keluarkan dari ruang sidang," Ratmoho memperingati sejumlah pendukung Ahmad Dhani.
Baca: Sejak Bercerai, Begini Cara Maia Estianty dan Ahmad Dhani Mengatur Pendidikan Buah Hatinya
Sejumlah pendukung Ahmad Dhani setia mengikuti persidangan yang dimulai sejak pukul 17.00 WIB.
Pantauan TribunJakarta.com (Tribunnews.com Network), seorang pendukung Ahmad Dhani tampak berkaus hitam bertulisakan #2019GantiPresiden.
Sidang kemarin jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi untuk terdakwa Ahmad Dhani.
Dua saksi yang dihadirkan adalah pelapor Ahmad Dhani yakni Sekretaris Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian, dan seorang pria bernama Danick Danoko.
Eksepsi Ditolak
Sebelumnya diberitkana, sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial atas terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo/Ahmad Dhani digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (14/5/2018).
Dalam sidang tersebut hakim ketua membacakan putusan sela atas eksepsi yang diajukan terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim menyatakan eksepsi terdakwa ditolak dan sidang dinyatakan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi.
Hakim menilai, penyusunan dakwaan JPU telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan menganggap keberatan terdakwa atas dakwaan JPU sudah ke materi pokok perkara.
"Eksepsi dinyatakan ditolak," kata hakim ketua.
Dalam sidang tersebut Ahmad Dhani hadir, ditemani putranya, Abdul Qadir Jaelani (Dul).
Sebagaimana diketahui Dhani Ahmad Prasetyo didakwa telah melanggar Undangan Undang Informasi & Transaksi Elektronik (UU ITE) karena diduga melakukab ujaran kebencian melalui media sosial, Twitter.
Salah Masuk Ruangan
Dengan menggunakan blangkon lengkap dengan blazer hitam, Ahmad Dhani tempak buru-buru ingin masuk ke ruang sidang.
"Nanti ya wawancaranya kita masuk mau sidang dulu," ujar Ahmad Dhaniyang kemudian masuk ke ruang sidang utama Prof. Dr. Oemar Seno, SH.
Ia lalu duduk di barisan bangku paling depan, tetapi sesaat kemudian Ahmad Dhani tersadar ia masuk ke ruangan sidang yang masih berlangsung sidang kasus lainnya.
"Wah salah ruang sidang kita ini, hehe pantes kok hakimnya beda," ujar Ahmad Dhani yang lantas meninggalkan ruangan sidang.
Momen tersebut membuat Ahmad Dhani tampak tertawa lepas, ia kemudian keluar ruang sidang dan kembali menceritakan momen salah ruang sidang yang ia alami kepada awak media.