Sempat Ditunda, Sidang Putusan Kasus Kamera Dhea Imut Digelar Besok
Senin (21/5/2018) lalu, sidang putusan kasus hilangnya kamera Dhea Annisa atau Dhea Imut dengan dengan perusahaan jasa pengiriman barang sudah ditund
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senin (21/5/2018) lalu, sidang putusan kasus hilangnya kamera Dhea Annisa atau Dhea Imut dengan dengan perusahaan jasa pengiriman barang sudah ditunda.
Sidang pun akan kembali digelar Kamis (31/5/2018) besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Dhea, Henry Indraguna menegaskan kliennya siap hadir dalam sidang tersebut.
“Dhea Annisa (Dhea Imut) dan keluarga akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda mendengarkan Putusan,” ujarnya melalui pesan singkat, Rabu (30/5/2018).
Sidang rencananya akan digelar pada 10.00 WIB. Pekan lalu, sidang batal digelar lantaran majelis hakim belum siap memberi putusan.
Sebeelumnya, Dhea Imut mengaku mengalami kerugian Rp 229 juta, setelah kamera merek Canon C500 PL yang akan dijual ke Malang, Jawa Timur tiba-tiba raib.
Dhea berencana menjual kameranya tersebut kepada salah seorang kerabatnya berada di Malang, Jawa Timur.
Baca: Dhea Imut Kecewa Tak Bisa Jadi Saksi Jerat DHL
Kamera tersebut dikirim Dhea Imut melalui jasa pengiriman barang, ditujukan kepada orang bernama Toto dan atau Suhadi.
Sayangnya hingga waktu beberapa hari, Toto atau Suhadi tak menerima barang tersebut.
Setelah dicek, barang itu malah diterima oleh seseorang dengan nama Totok Suhadi.
Padahal, Toto dan Suhadi yang dimaksud Dhea Imut dengan Totok Suhadi yang menerima kamera itu adalah dua orang yang berbeda.
Lantaran pihak jasa pengiriman barang itu tak menunjukan itikad baik, akhinrya Dhea membuat laporan di Mapolda Metro Jaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.