Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Setelah 7 Bulan Berjuang, Dea Annisa Bersyukur Gugatan Hilangnya Kamera Dikabulkan

Artis peran Dea Annisa merasa bersyukur usai gugatan ganti rugi atas hilangnya satu set kamera miliknya dikabulkan oleh majelis hakim.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Setelah 7 Bulan Berjuang, Dea Annisa Bersyukur Gugatan Hilangnya Kamera Dikabulkan
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Dea Annisa (kiri) saat bersama kuasa hukumnya Henry Indraguna (batik) saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2018) 

 Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis peran Dea Annisa merasa bersyukur usai gugatan ganti rugi atas hilangnya satu set kamera miliknya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dea mengaku senang usai perjuangan menjalani sidang selama 7 bulan, akhirnya berujung dengan gugatannya dikabulkan oleh majelis hakim.

"Senang sih lega ya setelah 7 bulan kita lega banget Alhamdulillah walaupun belum selesai tapi pokoknya yang diinginkan tadinya sudah dikabulkan," ucap Dea Annisa saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2018).

Dikatakan kuasa hukum Dea Annisa, Henry Indraguna majelis hakim mengabulkan gugatan pihak Dea Annisa yang menginginkan adanya ganti rugi dari pihak jasa ekspedisi barang DHL.

"Hasilnya adalah pengabulan tergugat untuk memberikan penggantian satu unit kamera Canon DSLR fullset kepada penggugat atau memberikan kerugian ganti rugi sejumlah 1 unit kamera seharga dua ratus lima puluh dua juta satu rupiah," jelas Henry Indraguna.

Selain itu majelis hakim juga mengabulkan gugatan pihak Dea Annisa yang lain, diantaranya adalah penggantian biaya pengiriman barang sebesar Rp. 529.358.

Rekomendasi Untuk Anda

Kemudian juga biaya penyelesaian perkara ini yang dibebankan kepada tergugat yakni pihak DHL juga di kabulkan majelis hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas