Merasa Jadi Korban Peredaran Narkotika, Jennifer Dunn Minta Bebas
Artis Jennifer Dunn (28) kembali menjalani persidangan, atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Jennifer Dunn (28) kembali menjalani persidangan, atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.
Wanita yang akrab disapa Jeje itu menjalani persidangan dengan agenda pledoi (pembelaan) atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2018).
Sebelumnya, JPU memberikan tuntutan delapan bulan kurungan penjara karena diduga terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Dalam pledoinya, yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya, Pieter Ell, Jeje keberatan atas tuntutan JPU yang dibacakan 24 Mei 2018.
"Ancaman hukuman delapan bulan penjara, kami keberatan. Pertama berdasarkan fakta persidangan bahwa terdakwa adalah korban pengedar narkotika. Terdakwa dalam pergaulannya dari fakta persidangan, orang baik yang tidak terpengaruh narkoba," kata Pieter Ell di dalam ruang sidang.
Kemudian, Jeje yang dikatakan Pieter, adalah wanita yang bertanggung jawab atas keluarga kecilnya atau status ibu rumah tangganya saat ini.
"Terdakwa juga sebagai ibu rumah tangga, bertanggung jawab atas seorang suami dan anak. Dan Terdakwa juga dalam menjalankan tugas ibu rumah tangga, tidak pernah terlibat jaringan narkotika," katanya.
Baca: Sang Kakak Tangisi Kondisi Dhawiya di Penjara, Bajunya Basah Keringat dan Sempat Sakit
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut, maka kami tidak sependapat atas tuntutan JPU yang menuntut hukuman penjara 8 bulan kepada terdakwa Jennifer Dunn."
Selain itu, Jeje meminta hakim untuk mengambil keputusan yang seadil-adilnya dan meminta dirinya dibebaskan dari hukumannya saat ini.
Baca: Curhat Jennifer Dunn Pada Sang Sahabat, Ini yang Dirasakannya Setelah Lima Bulan Mendekam di Penjara
Permintaan kepada majelis hakim tersebut dirampungkan dalam empat poin yang dibacakan Pieter didalam persidangan.
"Satu, menerima pembelaan lisan kuasa hukum terdakwa. Dua, membebaskan terdakwa dari tunututan yg diajukan JPU. Tiga, membebaskan terdakwa dari rumah tahanan (rutan) negara. Empat, membebaskan biaya perkara kepada negara atau jika majelis hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Pieter.
Majelis hakim menanyakan kepada JPU, apakah langsung menyikapi pledoi Jeje atau tidak.
Dan, JPU meminta waktu untuk melakukan replik atau balasan terhadap pleodi terdakwa, dan meminta waktu satu minggu.
Dengan demikian, majelis hakim menunda agenda replik pihak JPU satu minggu, atau sidang kembali diteruskan pada Kamis (7/6/2018).