Tio Pakusadewo Bersiap Ajukan Pledoi
Terkait pledoi yang akan diajukan Tio melalui dirinya. Arid berharap majelis hakim dapst objektif melihat unsur pasal yang sebenarnya.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Tio Pakusadewo, Aris Marasabessy kecewanya akan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, oleh karena mengajukan pembelaan atau pledoi.
Menurutnya ada kekeliruan dari JPU dalam melihat fakta persidangan.
"Pada dasarnya kita udah mendengar tuntutan dari JPU ya sebenernya kita menyesal karena jpu tidak melihat fakta persidangan. Mereka berasumsi pasal 112. Sebenernya pasal 112 itu untuk peredaran gelap," ucap Aris Marassabessy saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018).
Menurutnya pasal tersebut tidak sesuai dengan kasus yang menjerat kliennya.
Baca: Sedang Makan di Restoran Mewah, Wanita Ini Tak Menyangka Ada Benda Ini di Makanannya
Terkait pledoi yang akan diajukan Tio melalui dirinya. Arid berharap majelis hakim dapst objektif melihat unsur pasal yang sebenarnya.
"Orang pemakai, penikmat sabu nggak mungkin nggak menyimpan, menyimpannya itu untuk dipakai, bukan untuk diperjualbelikan atau diedarkan," tutur Aris Marasabessy.
"Jadi kita sebenernya kecewa tapi kita akan sebaik baiknya melakukan pledoi pembelaan dan kita berharap agar majelis hakim dapat objektif melihat unsur pasal yang sebenernya untuk masuk," tambahnya.
Tio Pakusadewo dituntut selama 6 tahun penjara dipotong masa tahannya selama ini dan denda 800 juta rupiah.
Tio sendiri tidak berkomentar apa-apa terkait tuntut yang dijatuhkan padanya.