Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Fachri Albar Dihukum Hukuman Sembilan Bulan Penjara Plus Denda Rp 5.000

Usai pembacaan tuntutan, Fachri Albar akan mengajukan pledoi pada Kamis 7 Juni 2018.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Fachri Albar Dihukum Hukuman Sembilan Bulan Penjara Plus Denda Rp 5.000
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA
Fachri Albar dan Renata Kusmanto saat sedang berbicara dengan kuasa hukumnya Sandi Arifin di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Fachri Albar dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara dan denda lima ribu rupiah untuk membayar biaya perkara.

Hal tersebut diungkapkan Nasruddin selaku Jaksa Penuntut Umum yang membacakan tuntutan tersebut.

Fachri dituntut sembilan bulan penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani selama ini, dengan catatan tidak menghabiskan masa tahanan di penjara melainkan di rehabilitas.

"Menjatuhkan pidana kepada Fachri Albar alias Ai dengan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi terdakwa dalam tahanan dengan ketentuan terdakwa tidak menjalani sisa yang dijatuhkan namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur," ucap Nasruddin di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018).

Baca: Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Cuti Bersama 2018

Selain itu jaksa juga menyatakan untuk memusnahkan barang bukti yang ditemukan bersama penangkapan Fachri Albar.

"Menyatakan barang bukti berupa satu buah botol plastik permen berisi bekas sisa pakai dan satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu masing-masing untuk dirampas dan dimusnahkan," ujar JPU.

Rekomendasi Untuk Anda

Saat ini Fachri Albar tengah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur Jakarta Timur.

Usai pembacaan tuntutan, Fachri Albar akan mengajukan pledoi pada Kamis 7 Juni 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas