Dea Imut Ajukan Banding Demi Memberi Efek Jera Kepada Pihak DHL
Dea Annisa alias Dea Imut ajukan banding atas kasus kameranya yang hilang saat dikirim melalui jasa pengiriman barang.
Editor: Aji Bramastra
TRIBUNNEWS.COM - Dea Annisa alias Dea Imut ajukan banding atas kasus kameranya yang hilang saat dikirim melalui jasa pengiriman barang.
Banding diajukan oleh sang bunda lantaran ada kerugian materil yang belum dipenuhi saat sidang putusan sebelumnya.
"Pada 7 Juni 2018 mamah Dea Imut mendaftarkan banding atas Nomor perkara 733/Pdt.G/2017/PN. JKT SEL. Kenapa banding? Karena putusan kemarin dikabulkan tidak seluruhnya.
“Kamera sudah kabul. Biaya pengiriman diganti. Uang ganti Rp 500 ribu sudah dikabulkan," ungkap Henry Indraguna selaku kuasa hukum saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018).
"Dea raib kameranya, dia menyewa tuh selama 7 bulan. Ada kerugian material lain yang belum dikabulkan majelis," tambah Henry.
Pihak Dea mengajukan banding demi memberi efek jera kepada jasa pengiriman barang DHL Express agar tidak ada lagi korban yang mengalami kerugian seperti Dea.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.