Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Di Depan Hakim, Jennifer Dunn Janji Bertobat

Jennifer Dunn menangis saat menyampaikan duplik usai Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Di Depan Hakim, Jennifer Dunn Janji Bertobat
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA
Jennifer Dunn saat berjalan menuju ruang tahanan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis peran Jennifer Dunn menangis saat menyampaikan duplik usai Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya.

Jedun sapaan akrabnya berjanji pada majelis hakim akan bertobat. Artis 28 tahun tersebut juga meminta maaf kepada majelis hakim untuk diampuni.

Alasannya karna dirinya ingin kembali keluarganya, suami serta anaknya.

"Saya tidak dapat merangkai kata-kata tapi memohon kapada majelis hakim bahwa saya ingin kembali pada anak dan suami saya. Dan sebagai seorang istri saya harus kembali untuk melakukan tugas dan tanggung jawab saya. Izinkan saya mendapat keringanan itu supaya saya dapat kembali ke keluarga saya lagi," ucap Jennifer Dunn saat menyampaikan duplik sambil menangis di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018).

Baca: Kuasa Hukum Tio Pakusadewo Siapkan 32 Lembar Berkas Pembelaan

"Dan atas perbuatan saya ini saya sangat menyesal dan mengaku bahwa saya salah. Saya berjanji akan bertobat dan tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi," tambahnya.

Jennifer Dunn memohon kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman padanya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Untuk itu izinkan saya mendapat keringanan hukuman majelis hakim. Semoga yang saya sampaikan ini bisa jadi pertimbangan untuk meringankan hukuman saya," kata Jennifer Dunn sambil menangis.

Agenda pembacaan replik hari ini berujung dengan keputusan Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya.

Sebelumnya Jennifer Dunn menyampaikan nota pembelan dengan beberapa point diantaranya adalah memohon untuk dibebaskan dan meminta agar biaya perkara ditanggung negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas