Fachri Albar Kecewa, Agenda Pembacaan Pledoinya Ditunda
Fachri tampak lesu dan sedikit menaikan alisnya usai Hakim mengetuk tiga kali palu persidangan untuk menunda agenda pembelaan tersebut.
Editor: Choirul Arifin
![Fachri Albar Kecewa, Agenda Pembacaan Pledoinya Ditunda](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/fachri-albar_20180607_155006.jpg)
Laporan Reporter Warta Kota, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Fachri Albar (36) sedikit kecewa karena sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018), ditunda.
Pledoi Fachri ditunda karena Ketua Majelis Hakim, Asiadi Sembiring sedang berhalangan untuk memimpin persidangan.
"Karena majelis hakim sedang berhalangan ketua majelis sedang berduka, sidang ditunda. Karena itu persidangan yang harusnya beragendakan pledoi ditunda hingga Kamis 28 Juni 2018," kata Ketua Majelis Hakim pengganti didalam ruang persidangan.
Fachri tampak lesu dan sedikit menaikan alisnya usai Hakim mengetuk tiga kali palu persidangan untuk menunda agenda pembelaan tersebut.
Setelah itu, Fachri menghampiri kuasa hukumnya, Sandy Arifin dan tim yang duduk disebelah kanannya itu untuk berkomunikasi sedikit mengenai persidangan kali ini.
Baca: Pemprov DKI Kerahkan Ratusan Satpol PP Segel Bangunan di Pulau Reklamasi
Usai sidang, Fachri pasrah dengan proses persidangannya kali ini. Padahal ia sudah mempersiapkan pembelaan yang dititipkan ke tim kuasa hukumnya untuk dibacakan didepan majelis hakim.
"Mau bagaimana lagi. Sudah jalannya. Untuk pledoi sudah disiapkan di kuasa hukum," kata Fachri sambil memegang dan menggaruk dahinya.
Tidak banyak berkomentar, Fachri terus melangkahkan kakinya untuk kembali menunju ruang tunggu persidangan yang berada di belakang gedung pengadilan.
Baca: Pemprov Banten Kebingungan Siapkan Dana Rp110 Miliar untuk THR Para PNS
Fachri ditangkap karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika di kediamannya di Serenia Hills, Cirendeu, Jakarta Selatan, 14 Februari 2018 sekira pukul 07.00 WIB.
Fachri ditangkap oleh Satuan Tugas (Satgas) Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu, dua papan dumolid, alat hisap sabu (cangklong), korek, dan puntungan ganja.