Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ketua Majelis Hakim sedang Berduka, Sidang Fachri Albar Ditunda

Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika Fachri Albar ditunda lantaran ketua Majelis Hakimnya berhalangan hadir.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Ketua Majelis Hakim sedang Berduka, Sidang Fachri Albar Ditunda
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Fachri Albar menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018). Jaksa penuntut umum dalam sidang tersebut menuntut Fachri Albar dengan pidana penjara selama 9 bulan terkait penyalahgunaan narkotika. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika Fachri Albar ditunda lantaran ketua Majelis Hakimnya berhalangan hadir.

Dikatakan Arlandi Triyogo hakim anggota jika ada keluarga majelis hakim yang meninggal sehingga berhalangan hadir dan sidang ditunda.

Sidang pun akan kembali di gelar pada 28 Juni 2018.

"Karena majelis hakim sedang berhalangan ketua majelis sedang berduka, sidang ditunda oleh karena itu persidangan yang harusnya beragendakan pledoi ditunda hingga 28 juni hari Kamis ya," ucap Arlandi Triyogo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018).

Fachri sendiri menerima kejadian tersebut dengan lapang dada.

Baca: Sidang Tio Pakusadewo Ditunda, Hadirin Bersorak

"Yaa mau gimana lagi, jalanin aja, namanya juga force majeure (kejadian tak terduga)," tutur Fachri Albar usai meninggalkan ruang sidang.

Berita Rekomendasi

Sejatinya hari ini Fachri Albar diagendakan akan mengajukan pledoi terkait tuntutan yang dijatuhkan padanya Selasa 5 Juni 2018 kemarin.

Hari ini rencananya pihak Fachri akan mengajukan pledoi untuk mengurangi masa tahanan yang sebelumnya 9 bulan menjadi 6 bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas