Sidang Lanjutan Fachri Albar Tertunda Karena Seseorang
Sidang lanjutan terdakwa Fachri Albar terkait kasus narkotika yang menjeratnya terpaksa harus mengalami penundaan.
Editor: Aji Bramastra
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Fachri Albar didampingi istrinya, Renata Kusmanto bersiap menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018). Jaksa penuntut umum dalam sidang tersebut menuntut Fachri Albar dengan pidana penjara selama 9 bulan terkait penyalahgunaan narkotika. TRIBUNNEWS/HERUDIN
TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan terdakwa Fachri Albar terkait kasus narkotika yang menjeratnya terpaksa harus mengalami penundaan.
Hal tersebut terjadi lantaran ketua Majelis Hakim berhalangan hadir.
Dalam persidangan yang berlangsung sekira 10 menit, Arlandi Triyogo selaku hakim anggota mengungkap ketidakhadiran ketua Majelis Hakim sebab ada anggota keluarganya yang meninggal dunia hari ini.
Sehingga sidang lanjutan kasus narkotika Fachri Albar mengalami penundaan.
Nantinya sidang akan kembali dilanjutkan pada tanggal 28 Juni 2018 mendatang.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.