Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dhawiya Zaida Menangis Tak Bisa Ucapkan Selamat Ulangtahun kepada Ibunya

Dhawiya Zaida menyesal karena penyalahgunaan narkoba membuatnya harus berurusan dengan polisi dan kini duduk di kursi terdakwa.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Dhawiya Zaida Menangis Tak Bisa Ucapkan Selamat Ulangtahun kepada Ibunya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Putri pedangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida bersama kekasihnya, Muhammad menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (26/6/2018). Dhawiya Zaida bersama kekasihnya, Muhammad batal mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan melanjutkan persidangan berikutnya dengan mendengarkan keterangan saksi terkait kasus narkotika. Sebelumnya, Dhawiya didakwa dengan tiga pasal. Tiga pasal itu yakni, Pasal 114 KUHP (menjual, membeli, menawarkan), Pasal 112 (menyimpan, menguasai, memiliki), dan Pasal 127 (penyalahgunaan). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Dhawiya Zaida menyesal karena penyalahgunaan narkoba membuatnya harus berurusan dengan polisi dan kini duduk di kursi terdakwa.

Ia kerap menangis tatkala bertemu keluarga yang datang menjenguknya. Kesedihannya menjadi-jadi saat ia tak bisa mengucapkan selamat ulangtahun ke-67 kepada Elvy Sukaesih, ibunya, pada 25 Juni lalu.

"Kemarin pas ulang tahun Umi sudah diomongin. Tapi aku lihat dia menangis, terus aku bilang jangan menangis," kata Fitria Sukaesih, kakak Dhawiya, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (26/6/2018).

Baca: Elvy Sukaesih Tak Tenang Memikirkan Dhawiya

Kasus yang menjerat Dhawiya merupakan cobaan berat bagi keluarga besar Ratu Dangdut tersebut. Elvy Sukaesih tak tenang dan juga sering menitikkan air mata karena memikirkan anak bungsunya itu.

Sekadar info, Dhawiya diciduk polisi di kediamannya di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Tak sendiri, Dhawiya ditangkap bersama kekasih, kakak, dan kakak iparnya secara bersamaan.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0.45 gram dan 0.49 gram, serta beberapa barang bukti lainnya seperti cangklong, alumunium foil, serta timbangan digital.

Atas kesalahannya, Dhawiya disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) juncto pasal 135 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas