Pilih Banding Atau Terima Vonis? Selama Tujuh Hari Jennifer Dunn Akan Pikir-pikir
Jennifer Dunn diberi waktu tujuh hari oleh majelis hakim untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jennifer Dunn diberi waktu tujuh hari oleh majelis hakim untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya.
Dalam kurun waktu tersebut Jennifer Dunn diminta memutuskan apakah melakukan banding atau menerima putusan hakim.
"Kita pikir-pikir dulu," ucap Pieter Ell dalam persidangan, Senin (25/6/2018).
Setelah tujuh hari maka putusan hakim akan berkekuatan hukum tetap.
"Kita masih punya waktu 7 hari untuk pikir melakukan banding," tandasnya.
Baca: Mata Jennifer Dunn Memerah Setelah Divonis Empat Tahun Penjara
Senin (25/6/2018) melalui sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jennifer Dunn divonis empat tahun penjara dan denda sebanyak RP 800 Juta.
Atas kesalahannya, Jennifer Dunn terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto, Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jennifer Dunn ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 31 Desember 2017 di rumahnya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Melalui penangkapan dan penggeledahan, polisi menyita narkoba golongan I jenis shabu dengan berat brutto 0,6 gram. (Grid.ID, Menda Clara Florencia)