Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pilih Banding Atau Terima Vonis? Selama Tujuh Hari Jennifer Dunn Akan Pikir-pikir

Jennifer Dunn diberi waktu tujuh hari oleh majelis hakim untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Pilih Banding Atau Terima Vonis? Selama Tujuh Hari Jennifer Dunn Akan Pikir-pikir
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis cantik Jennifer Dunn menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018). Majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin oleh hakim Riyadi Sunindyo Florentinus menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan karena Jennifer Dunn terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya delapan bulan kurungan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jennifer Dunn diberi waktu tujuh hari oleh majelis hakim untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya.

Dalam kurun waktu tersebut Jennifer Dunn diminta memutuskan apakah melakukan banding atau menerima putusan hakim.

"Kita pikir-pikir dulu," ucap Pieter Ell dalam persidangan, Senin (25/6/2018).

Setelah tujuh hari maka putusan hakim akan berkekuatan hukum tetap.

"Kita masih punya waktu 7 hari untuk pikir melakukan banding," tandasnya.

Baca: Mata Jennifer Dunn Memerah Setelah Divonis Empat Tahun Penjara

Senin (25/6/2018) melalui sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jennifer Dunn divonis empat tahun penjara dan denda sebanyak RP 800 Juta.

Atas kesalahannya, Jennifer Dunn terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto, Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Rekomendasi

Jennifer Dunn ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 31 Desember 2017 di rumahnya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Melalui penangkapan dan penggeledahan, polisi menyita narkoba golongan I jenis shabu dengan berat brutto 0,6 gram. (Grid.ID, Menda Clara Florencia)

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas