Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Pertama Kali Jalani Sidang Kasus Narkoba, Roro Fitria Mengaku Deg-degan

AKTRIS Roro Fitria (28) menjalani sidang perdana atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pertama Kali Jalani Sidang Kasus Narkoba, Roro Fitria Mengaku Deg-degan
WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO
Roro Fitria (28) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Kamis (28/6/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AKTRIS Roro Fitria (28) menjalani sidang perdana atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.

Roro disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Kamis (28/6/2018), dengan agenda pembacaan dakwaan.

Bintang film 'Bangkitnya Suster Gepeng', 'Street Society', dan 'Gunung Kawi' ini tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sekitar pukul 12.50 WIB.

Menggunakan kemeja putih dan rambut dikepang samping, Roro dikawal dua pria berbadan tegap, ketika berjalan dari mobil tahanan menuju ruang tunggu tahanan.

Sambil berjalan, Roro mengaku deg-degan dan cemas menjalani persidangan perdananya. Mengingat, dirinya pernah memegang gelar duta narkoba.

Baca: Tio Pakusadewo Banjir Dukungan Artis, Dari Jeffri Nichol Hingga Wulan GuritnO Datangi Pengadilan

"Iya deg-degan," kata Roro seraya menganggukkan kepalanya.

Namun, Roro bungkam ketika ditanya awak media, seputar persiapannya untuk menghadap majelis hakim. Roro hanya membalasnya dengan senyuman.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, Roro Fitria ditangkap di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018). Roro ditangkap saat tengah menunggu pesanan sabu dari YK dengan perantara seorang pria berinisial WH.

Saat itu Roro memesan sabu seberat 2,4 gram dengan harga Rp 4 juta, dan Rp 1 juta untuk jasa kurir. Roro berdalih sabu tersebut akan ia gunakan untuk merayakan valentine bersama rekan-rekan sesama artis.

Atas perbuatannya, Roro dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas