Roro Fitria Didakwa 3 Pasal Sekaligus
Roro Fitria telah menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamis (28/6/2018), Roro Fitria telah menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umu atau JPU mendakwa Roro Fitria dengan tiga pasal sekaligus.
Pasal tersebut 114 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009. Kemudian, Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009.
Hal ini, dibenarkan oleh kuasa hukum Roro Fitria, Dharma Praja Pratama.
"(Didakwa pasal), 112, 114, 132, dengan ancaman empat hingga lima tahun," ucap sang pengacara usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018).
Pada sidang berikutnya yang akan dilaksanakan pekan depan, Kamis, 5 Juli 2018.
Baca: Tio Pakusadewo Akui sebagai Pecandu Narkoba Kronis
Pihak kuasa hukum Roro Fitria akan menyampaikan agenda eksepsi atau nota keberatan. Pihak Roro juga tak terima atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait kepemilikan jarum suntik.
"Tidak ada itu (jarum suntik), Waktu penyerahan bukti pun tidak ada itu. Makanya kita keberatan karena di persidangan (pembacaan dakwaan) itu ada. Saat kita P22 pun enggak ada jarum suntik itu," kata Dharma.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.