Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Roro Fitria Didakwa 3 Pasal Sekaligus

Roro Fitria telah menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Roro Fitria Didakwa 3 Pasal Sekaligus
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis Roro Fitria bersama Tersangka WH dihadirkan petugas jajaran Dirtresnarkoba Polda Metro Jaya saat rilis kasus Narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/2/2018). Artis Roro Fitria ditangkap petugas Ditreskrim Narkoba Polda Metro Jaya bersama rekannya berinisial WH karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti yang disita berupa satu unit ponsel, ATM serta buku tabungan atas nama Roro Fitria. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

 Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamis (28/6/2018), Roro Fitria telah menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umu atau JPU mendakwa Roro Fitria dengan tiga pasal sekaligus. 

Pasal tersebut 114 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009. Kemudian, Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009. 

Hal ini, dibenarkan oleh kuasa hukum Roro Fitria, Dharma Praja Pratama. 

"(Didakwa pasal), 112, 114, 132, dengan ancaman empat hingga lima tahun," ucap sang pengacara usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018).

Pada sidang berikutnya yang akan dilaksanakan pekan depan, Kamis, 5 Juli 2018.

Baca: Tio Pakusadewo Akui sebagai Pecandu Narkoba Kronis

Berita Rekomendasi

Pihak kuasa hukum Roro Fitria akan menyampaikan agenda eksepsi atau nota keberatan. Pihak Roro juga tak terima atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait kepemilikan jarum suntik

"Tidak ada itu (jarum suntik), Waktu penyerahan bukti pun tidak ada itu. Makanya kita keberatan karena di persidangan (pembacaan dakwaan) itu ada.  Saat kita P22 pun enggak ada jarum suntik itu," kata Dharma.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas