Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pemicu Penceraian Nicky Tirta dan Liza Elly Masih Tanda Tanya

Sidang penceraian Nicky Tirta dan Liza Elly masih berlangsung di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (2/7/2018).

Penulis: Ria anatasia
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Pemicu Penceraian Nicky Tirta dan Liza Elly Masih Tanda Tanya
YouTube/Netmediatama
Nicky Tirta dan Liza Elly Purnamasari 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang penceraian Nicky Tirta dan Liza Elly masih berlangsung di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (2/7/2018).

Sidang yang beragendakan pembacaan kesaksian dan bukti dari Liza sebagai pihak tergugat tak dihadiri oleh keduanya.

Sampai saat ini, alasan Nicky menggugat istri yang mendampinginya sejak 8 November 2012 itu belum terungkap.

Rumor mengenai adanya kekerasan dalam rumah tangga, terlibatnya orang ketiga hingga Nicky tak menafkahi istrinya pun beredar.

Pengacara Nicky, Tri Adhyaksa langsung menepis kabar-kabar tersebut.

Baca: Roy Buktikan Pendapatan Driver GO-JEK Bisa Jadi Modal Nonton Bola di Rusia

"Tidak ada KDRT tidak ada orang ketiga. Intinya ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan sampai sekarang. Makanya mereka sepakat bercerai," tegas Tri.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, Tri menjelaskan tak ada masalah ekonomi terkait dengan perpisahan pasangan yang dikaruniai satu anak itu.

"Mungkin teman-teman lebih tahu daripada saya. Nicky dalam kesehariannya jadi penyiar radio, dia mengisi acara televisi. Keduanya sebenarnya yang saya lihat mendapatkan order yang cukup baik hingga saat ini. Tidak ada masalah keuangan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Nicky Tirta mengajukan permohonan cerai melalui PN Jakarta Selatan pada 15 Maret 2018, dengan nomor perkara 238/Pdt.G/2018/PN.JKT.SEL.

Nicky dan Liza diberitakan tak pernah hadir dalam tiga sidang mediasi terdahulu, yaitu pada 9 April 2018, 16 April 2018, dan 7 Mei 2018.

Nicky selama ini diwakili oleh kuasa hukumnya, Tri Adhyaksa sementara Liza tidak menggunakan jasa kuasa hukum.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas