Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Curhat Dhawiya Selama di Penjara, Ingin Cepat Kembali ke Keluarganya

Kuasa hukum Dhawiya Zaida, Reyno Yohanes Romein, mengungkapkan harapan kliennya segera pulang.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Curhat Dhawiya Selama di Penjara, Ingin Cepat Kembali ke Keluarganya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Putri pedangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida bersama kekasihnya, Muhammad menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (26/6/2018). Dhawiya Zaida bersama kekasihnya, Muhammad batal mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan melanjutkan persidangan berikutnya dengan mendengarkan keterangan saksi terkait kasus narkotika. Sebelumnya, Dhawiya didakwa dengan tiga pasal. Tiga pasal itu yakni, Pasal 114 KUHP (menjual, membeli, menawarkan), Pasal 112 (menyimpan, menguasai, memiliki), dan Pasal 127 (penyalahgunaan). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Dhawiya Zaida, Reyno Yohanes Romein, mengungkapkan harapan kliennya segera pulang.

Dhawiya sangat rindu pada keluarga.

"Tidak ada secara khusus cuma dia memohon doa dan dia pengen balik ke keluarga, pengen cepat sembuh," ujar Reyno.

Reyno mengungkapkan bahwa kliennya saat ini dalam kondisi yang sehat.

Tim kuasa hukum mendapatkan pesan dari ibunda Dhawiya, Elvy Sukaesih dan kakaknya, Fitria Sukaesih, untuk maksimal dalam membela Dhawiya.

"Hanya memberikan dukungan agar dapat membela Dhawiya dengan sebaiknya," ungkap Reyno.

Baca: Siapkan Saksi Meringankan, Pengacara Dhawiya Tunggu Kesaksian Tim Assesment

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Dhawiya Zaida ditangkap oleh Satuan Tugas (Satgas) Narkoba Polda Metro Jaya di kediamannya, di kawasan Cawang, Jakarta Timur, 16 Februari 2018.

Dhawiya ditangkap bersama dengan sang kekasih, Muhammad dan dua kakaknya, Sarief Syehan dan Chauri Gita. Saat ditangkap, Dhawiya sedang mengonsumsi sabu dengan Syehan dan istrinya.

Dalam penangkapan tersebut, kepolisian mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu 0,3 gram dari Muhammad.

Sementara dari tangan Dhawiya, polisi menyita sabu-sabu dengan berat bruto 0,45 gram dan 0,49 gram, serta alat hisap sabu bekas pakai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas