Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jaksa Abaikan Pembelaan Tio Pakusadewo

Hakim lantas menawarkan kesempatan terakhir kepada pihak Tio Pakusadewo untuk mengajukan duplik dari pernyataan jaksa hari ini.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Jaksa Abaikan Pembelaan Tio Pakusadewo
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis senior Tio Pakusadewo menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018). Tio Pakusadewo membacakan sendiri pledoi terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) erkait kasus penyalahgunaan narkotika. Pada persidangan sebelumnya JPU menuntut Tio dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya, meskipun pihak Tio Pakusadewo telah menyampaikan nota pembelaan pada pekan lalu.

Jaksa Penuntut Umum tidak terpengaruh dengan pembelaan dari Tio Pakusadewo.

"Kami penuntut umum menyatakan tetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan dalam persidangan pada Senin 14 Juni 2018," ucap Yaman selaku Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2018).

Baca: Tio Pakusadewo Berserah kepada Tuhan

Hakim lantas menawarkan kesempatan terakhir kepada pihak Tio Pakusadewo untuk mengajukan duplik dari pernyataan jaksa hari ini.

"Kalian masih punya kesempatan untuk duplik, terserah mau dipakai atau tidak," ujar ketua majelis hakim Asiadi Sembiring

Pihak Tio setuju dan akan mengajukannya pada pekan depan.

Berita Rekomendasi

"Minta waktu satu Minggu untuk menanggapi majelis," ucap Aris Marasabessy, kuasa hukum Tio.

Diberitakan sebelumnya, Tio dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta atas kasus penyalahgunaan narkotika.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas