Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hari Ini, Putri Elvi Sukaesih Kembali Jalani Sidang Kasus Narkoba

Sidang kepemilikan narkotika dengan terdakwa artis Dhawiya Zaida, rencananya akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hari Ini, Putri Elvi Sukaesih Kembali Jalani Sidang Kasus Narkoba
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Putri pedangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida, tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan menutup muka dan menunduk untuk menjalani persidangan lanjutan, Selasa (26/6/2018). Dhawiya Zaida bersama kekasihnya, Muhammad batal mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan melanjutkan persidangan berikutnya dengan mendengarkan keterangan saksi terkait kasus narkotika. Sebelumnya, Dhawiya didakwa dengan tiga pasal. Tiga pasal itu yakni, Pasal 114 KUHP (menjual, membeli, menawarkan), Pasal 112 (menyimpan, menguasai, memiliki), dan Pasal 127 (penyalahgunaan). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kepemilikan narkotika dengan terdakwa artis Dhawiya Zaida, rencananya akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jln Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa (10/7/2018).

Sidang kali ini kembali beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang sebelumnya, Selasa (3/7/2018), JPU mendatangkan petugas kepolisian yang menangkap Dhawiya yakni, Noni Herlina Astuti.

Diberitakan sebelumnya, putri bungsu Ratu dangdut Elvy Sukaesih ini ditangkap oleh Satuan Tugas (Satgas) Narkoba Polda Metro Jaya di kediamannya, di kawasan Cawang, Jakarta Timur, 16 Februari 2018.

Baca: Curhat Dhawiya Selama di Penjara, Ingin Cepat Kembali ke Keluarganya

Dhawiya ditangkap bersama dengan sang kekasih, Muhammad dan dua kakaknya, Sarief Syehan dan Chauri Gita. Saat ditangkap, Dhawiya sedang mengonsumsi sabu dengan Syehan dan istrinya.

Dalam penangkapan tersebut, kepolisian mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu 0,3 gram dari Muhammad.

Berita Rekomendasi

Sementara dari tangan Dhawiya, polisi menyita sabu-sabu dengan berat bruto 0,45 gram dan 0,49 gram, serta alat hisap sabu bekas pakai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas