Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Rangkul Istrinya, Fachri Albar Lega Terhadap Keputusan Hakim

Majelis Hakim memvonis Fachri, dengan 7 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
zoom-in Rangkul Istrinya, Fachri Albar Lega Terhadap Keputusan Hakim
Tribunnews.com/Nurul Hanna
Fachri Albar merangkul sang istri, Renata Kusmanto usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Renata Kusmanto duduk di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2018).

Kehadirannya di sana, untuk menyaksikan jalannya sidang putusan terhadap Fachri Albar, sang suami, terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Usai sidang selesai, Fachri menghampiri Renata. Ia merangkulnya. Senyum menghiasi wajah masing-masing. Selanjutnya, mereka beranjak keluar dari ruang sidang.

Baca: Fachri Albar Divonis 7 Bulan Rehabilitasi

Majelis Hakim memvonis Fachri, dengan 7 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. 

Atas kesalahannya, Fachri dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, serta Pasal 60 ayat 5 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. 

Lantas bagaimana Fachri menanggapi keputusan hakim?

Berita Rekomendasi

“Lega, alhamdulillah,” kata Fachri sembari keluar dari ruang sidang.(*) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas