Renata Kusmanto Bersyukur Atas Vonis Hakim Terhadap Suaminya
Terkait vonis 7 bulan rehab, Renata menyebut suaminya segera keluar dari RSKO terhitung sekira 2 bulan lagi.
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Renata Kusmanto, istri dari Fachri Albar, bersyukur mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2018). Suaminya divonis 7 bulan rehabilitasi.
“Saya bersyukur sih apapun hasilnya, ini yang terbaik. Tapi dengan putusan itu pun saya sudah bersyukur,” kata Renata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2018).
Renata menyebut, suaminya segera keluar dari RSKO terhitung sekira 2 bulan lagi.
Baca: Rangkul Istrinya, Fachri Albar Lega Terhadap Keputusan Hakim
Setelah ditangkap di kediamannya di Cirendeu, Tangerang Selatan, Februari 2017, Fachri sudah menjalani rehabilitasi sekira 5 bulan.
“Kalau sudah lewat lima bulan, dua bulan lagi ya ringan, lumayan ringan,” kata Renata.
Atas kesalahannya, Fachri Albar dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, serta Pasal 60 ayat 5 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.