Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Gatot Brajamusti Divonis 1 Tahun Penjara

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan karena Gatot dinilai terbukti bersalah atas kasus kepemilikan senjata api dan satwa langka.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Gatot Brajamusti Divonis 1 Tahun Penjara
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Aktor Gatot Brajamusti tiba di Pengadilan Negeri Jaksel dengan menggunakan kursi roda. 

TRIBUNNEWS.COM - Gatot Brajamusti divonis satu tahun hukuman penjara atas kasus kepemilikan senjata api dan satwa langka dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2018).

"Mengadili dan menyatakan Gatot Brajamusti alias Aa Gatot telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindakan pidana memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan menyimpan senjata api ilegal berserta amunisi. Menghukum terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara," ujar Hakim Ketua Achmad Guntur dalam sidang putusan yang tak dihadiri Gatot karena dalam masa perawaan di Rumah Sakit Pengayoman, Cipinang, Jakarta Timur.

Keputusan menghukum Gatot dengan kurungan satu tahun penjara setelah menimbang hukuman yang diterima Gatot sebelumnya.

Baca: Hati Tio Pakusadewo Lelah Setiap Kali Menunggu Sidang

Gatot sudah divonis oleh Pengadilan Tinggi (PT) Mararam, Nusa Tenggara Barat, 10 tahun penjara untuk kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Juli 2017 lalu.

Selain itu, PN Jakarta Selatan juga menjatuhkan vonis kepada Gatot dengan hukuman penjara sembilan tahun penjara atas kasus asusila pada April 2018.

Artinya total hukuman penjara yang dijalani Gatot sudah 19 tahun.

"Menimbang bahwa terhadap pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana ketentuan Pasal 12 Ayat 2 dan Ayat 3 4 KUHP, dapat disimpulkan bahwa lamanya pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun," ujar Guntur.

Baca: Roro Fitria Dihantui Rasa Bersalah, Tiap Malam Teriak-teriak Panggil Ibunya dan Minta Maaf

Berita Rekomendasi

Gatot terbukti melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf A Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem karena memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Selain itu, Gatot juga dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api.

Dalam menyusun putusan ini majelis hakim menyebut ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan adalah sebagai publik figur, perbuatan Gatot tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian dan satwa keanekaragaman satwa agar tidak punah. Selain itu, terdakwa pernah dihukum.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama sidang, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa tidak mengetahui atas perbuatannya yang dilarang undang-undang.(*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gatot Brajamusti Divonis 1 Tahun Penjara atas Kepemilikan Senpi dan Satwa Langka"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas