Divonis Empat Tahun Penjara, Jennifer Dunn Ternyata Ajukan Banding
Artis peran Jennifer Dunn yang beberapa waktu lalu divonis empat tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis peran Jennifer Dunn yang beberapa waktu lalu divonis empat tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Nyaris luput dari perhatian publik, ternyata setelah itu, artis yang biasa disapa Jeje alias Jedun ini telah mengajukan banding atas vonisnya tersebut.
Hal tersebut disampaikan Achmad Guntur, selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dirinya membenarkan jika Jedun mengajukan banding.
Tak hanya pihak Jedun, ternyata Jaksa Penuntut Umum yang mengurusi perkara Jedun juga ikut mengajukan banding.
Baca: Divonis 4 Tahun Penjara, Inilah Dua Hal yang Memberatkan Hukuman Jennifer Dunn
"Perkara Jennifer Dunn yang sudah diputus, dari pihak Jedun ajukan banding 29 Juni 2018. Kemudian Penuntut Umum juga banding tapi tidak sama harinya, pada 2 Juli 2018. Perkara tersebut sampai saat ini belum inkrah," tutur Achmad Guntur saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/7/2018)
"Artinya harus diperiksa Pengadilan Tinggi (PT). Berkas sudah dikirim tanggal 19 Juli kemarin, saya barusan cek. Kita belum tahu putusannya. Kita masih menunggu keputusan dari Pengadilan Tinggi," tambahnya.
Dirinya tidak bisa menjelaskan apa point-point banding dari kedua belah pihak.
"Saya belum baca lengkap, yang jelas banding keberatan terhadap putusan tersebut. Mungkin karena lebih tinggi dari tuntutan dan logikanya begitu. Akhirnya penuntut umum banding," ujar Achmad.
Seperti yang diketahui pada putusan persidangan kasus penyalahgunaan narkotika, Jennifer Dunn divonis Majelis Hakim dengan hukuman 4 tahun penjara, serta denda sekira 800juta.
Sebelumnya pihak Jennifer Dunn melalui kuasa hukumnya, Pieter Ell menampik jika pihaknya mengajukan banding.