Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Divonis Empat Tahun Penjara, Jennifer Dunn Ternyata Ajukan Banding

Artis peran Jennifer Dunn yang beberapa waktu lalu divonis empat tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Divonis Empat Tahun Penjara, Jennifer Dunn Ternyata Ajukan Banding
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis cantik Jennifer Dunn menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018). Majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin oleh hakim Riyadi Sunindyo Florentinus menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan karena Jennifer Dunn terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya delapan bulan kurungan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis peran Jennifer Dunn yang beberapa waktu lalu divonis empat tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Nyaris luput dari perhatian publik, ternyata setelah itu, artis yang biasa disapa Jeje alias Jedun ini telah mengajukan banding atas vonisnya tersebut.

Hal tersebut disampaikan Achmad Guntur, selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dirinya membenarkan jika Jedun mengajukan banding.

Tak hanya pihak Jedun, ternyata Jaksa Penuntut Umum yang mengurusi perkara Jedun juga ikut mengajukan banding.

Baca: Divonis 4 Tahun Penjara, Inilah Dua Hal yang Memberatkan Hukuman Jennifer Dunn

"Perkara Jennifer Dunn yang sudah diputus, dari pihak Jedun ajukan banding 29 Juni 2018. Kemudian Penuntut Umum juga banding tapi tidak sama harinya, pada 2 Juli 2018. Perkara tersebut sampai saat ini belum inkrah," tutur Achmad Guntur saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/7/2018)

BERITA REKOMENDASI

"Artinya harus diperiksa Pengadilan Tinggi (PT). Berkas sudah dikirim tanggal 19 Juli kemarin, saya barusan cek. Kita belum tahu putusannya. Kita masih menunggu keputusan dari Pengadilan Tinggi," tambahnya.

Dirinya tidak bisa menjelaskan apa point-point banding dari kedua belah pihak.

"Saya belum baca lengkap, yang jelas banding keberatan terhadap putusan tersebut. Mungkin karena lebih tinggi dari tuntutan dan logikanya begitu. Akhirnya penuntut umum banding," ujar Achmad.

Seperti yang diketahui pada putusan persidangan kasus penyalahgunaan narkotika, Jennifer Dunn divonis Majelis Hakim dengan hukuman 4 tahun penjara, serta denda sekira 800juta.

Sebelumnya pihak Jennifer Dunn melalui kuasa hukumnya, Pieter Ell menampik jika pihaknya mengajukan banding.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas