Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Tio Pakusadewo Divonis Hukuman 9 Bulan

Tio terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk dirinya sendiri.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Tio Pakusadewo Divonis Hukuman 9 Bulan
TRIBUNNEWS.COM/NURUL HANA
Tio Pakusadewo saat mendengarkan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memvonis terdakwa Tio Pakusadewo dengan hukuman tindak pidana 9 bulan, dalam persidangan Selasa (24/7/2018).

Tio terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk dirinya sendiri. 

“Menjatuhkan tindak pidana 9 bulan,” ujar  Hakim Ketua Asiadi Sembiring, lalu mengetok palu. 

Hakim Ketua juga memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan Tio dari rumah tahanan LP Cipinang sejak putusan dibacakan.

Baca: Mobil Konsep Toyota di Tokyo Motor Show Diboyong ke Arena GIIAS

“Terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis di RSKO Cibubur Jakarta selama enam bulan,” ujar Hakim Ketua. 

Menanggapi vonis Hakim Ketua, Jaksa Penuntut Umum (JPU), melakukan pikir-pikir alias incraht. 

Rekomendasi Untuk Anda

“Ya kami selaku JPU, pikir-pikir atas putusan ini,” kata JPU. 

Sidang lanjutan atas putusan Tio rencananya akan digelar pekan depan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas