Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tio Pakusadewo Divonis Hukuman 9 Bulan

Tio terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk dirinya sendiri.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Tio Pakusadewo Divonis Hukuman 9 Bulan
TRIBUNNEWS.COM/NURUL HANA
Tio Pakusadewo saat mendengarkan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memvonis terdakwa Tio Pakusadewo dengan hukuman tindak pidana 9 bulan, dalam persidangan Selasa (24/7/2018).

Tio terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk dirinya sendiri. 

“Menjatuhkan tindak pidana 9 bulan,” ujar  Hakim Ketua Asiadi Sembiring, lalu mengetok palu. 

Hakim Ketua juga memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan Tio dari rumah tahanan LP Cipinang sejak putusan dibacakan.

Baca: Mobil Konsep Toyota di Tokyo Motor Show Diboyong ke Arena GIIAS

“Terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis di RSKO Cibubur Jakarta selama enam bulan,” ujar Hakim Ketua. 

Menanggapi vonis Hakim Ketua, Jaksa Penuntut Umum (JPU), melakukan pikir-pikir alias incraht. 

Berita Rekomendasi

“Ya kami selaku JPU, pikir-pikir atas putusan ini,” kata JPU. 

Sidang lanjutan atas putusan Tio rencananya akan digelar pekan depan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas