Tio Pakusadewo Divonis Hukuman 9 Bulan
Tio terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk dirinya sendiri.
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memvonis terdakwa Tio Pakusadewo dengan hukuman tindak pidana 9 bulan, dalam persidangan Selasa (24/7/2018).
Tio terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk dirinya sendiri.
“Menjatuhkan tindak pidana 9 bulan,” ujar Hakim Ketua Asiadi Sembiring, lalu mengetok palu.
Hakim Ketua juga memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan Tio dari rumah tahanan LP Cipinang sejak putusan dibacakan.
Baca: Mobil Konsep Toyota di Tokyo Motor Show Diboyong ke Arena GIIAS
“Terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis di RSKO Cibubur Jakarta selama enam bulan,” ujar Hakim Ketua.
Menanggapi vonis Hakim Ketua, Jaksa Penuntut Umum (JPU), melakukan pikir-pikir alias incraht.
“Ya kami selaku JPU, pikir-pikir atas putusan ini,” kata JPU.
Sidang lanjutan atas putusan Tio rencananya akan digelar pekan depan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.