Penyanyi Singapura Mega Makcik Gugat Elvy Sukaesih Sebesar Rp 2,5 Miliar
Bersama pengacaranya, Gus Bejo, mereka mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (26/7/2018).
Editor: Ferdinand Waskita
Grid.id
Mega Makcik dan kuasa hukumnya saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negri Jakarta Timur, Kamis (26/7/2018).
TRIBUNNEWS.COM - Ratu dangdut Indonesia, Elvy Sukaesih digugat penyanyi asal Singapura, Mega Makcik menggugat .
Elvy Sukaesih dalam tuntutannya ditulis sebagai pemilik dari PT EMMI Pro, label rekaman yang memproduseri lagu Mega Makcik.
Bersama pengacaranya, Gus Bejo, mereka mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (26/7/2018).
Dilansir dari kanal YouTube hiburan Cumicumi, Kamis (26/7/2018), Gus Bejo mengatakan pihaknya menuntut secara perdata pada Elvy Sukaesih karena kliennya, Mega Makcik, sudah mengalami kerugian.
Berita Rekomendasi