Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jaksa Ajukan Banding Terkait Vonis Tio Pakusadewo

Tio Pakusadewo divonis majelis hakim selama 9 bulan dikurangi masa hukuman yang sudah dijalani. Itu jauh lebih ringan tuntutan jaksa.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Jaksa Ajukan Banding Terkait Vonis Tio Pakusadewo
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis senior Tio Pakusadewo menjalani sidang lanjutan dengan aganda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018). Majelis hakim memvonis Tio Pakusadewo dengan pidana penjara selama 9 bulan dan rehabilitasi selama 6 bulan terkait penyalahgunaan narkotika. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan banding terkait vonis hakim terhadap terdakwa kasus narkoba Tio Pakusadewo.

"Jaksa banding tanggal 30 Juli 2018," ucapnya, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/8/2018).

Meski demikian, pihak JPU belum memberikan apa isi bandingnya, lantaran belum lama diajukan.

"Memory bandingnya belum, jaksa belum menyerahkan, kan baru tanggal 30 yaa. Baru kemarin, tapi harus segera itu," terang Achmad.

Seperti diketahui, Tio Pakusadewo divonis majelis hakim selama 9 bulan dikurangi masa hukuman yang sudah dijalani. Hakim juga meminta jaksa untuk memindahkan Tio ke RSKO dari Lapas Cipinang.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta.(*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas