Jaksa Ajukan Banding Terkait Vonis Tio Pakusadewo
Tio Pakusadewo divonis majelis hakim selama 9 bulan dikurangi masa hukuman yang sudah dijalani. Itu jauh lebih ringan tuntutan jaksa.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan banding terkait vonis hakim terhadap terdakwa kasus narkoba Tio Pakusadewo.
"Jaksa banding tanggal 30 Juli 2018," ucapnya, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/8/2018).
Meski demikian, pihak JPU belum memberikan apa isi bandingnya, lantaran belum lama diajukan.
"Memory bandingnya belum, jaksa belum menyerahkan, kan baru tanggal 30 yaa. Baru kemarin, tapi harus segera itu," terang Achmad.
Seperti diketahui, Tio Pakusadewo divonis majelis hakim selama 9 bulan dikurangi masa hukuman yang sudah dijalani. Hakim juga meminta jaksa untuk memindahkan Tio ke RSKO dari Lapas Cipinang.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.